Kadis Sebas: Jangan Tergiur Investasi Ilegal

Ende, Ekorantt.com – Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Ende Sebastianus Bele mengingatkan warga setempat untuk berkoperasi dan tidak tergiur pada iming-iming investasi illegal baik online maupun offline yang berdampak pada kerugian.

Menurutnya, berkoperasi adalah langkah yang tepat membangun semangat gotong royong untuk saling membantu antar anggota serta dapat memberikan jaminan investasi permodalan bagi anggota. Selain itu, berkoperasi dapat memberikan kepastian hukum karena saham anggota dijamin oleh Otoritas Jasa Keuangan [OJK].

Demikian disampaikan Kadis Sebas Bele saat dikonfirmasi Ekora NTT di ruang kerjanya pada Selasa, [5/10/2021].

Dinas Koperasi, kata Sebas, selalu memberikan pengawasan dan mendorong agar koperasi terus berkembang menjadi lembaga keuangan yang inovatif, dan mengikuti perkembangan teknologi melalui manajemen digitalisasi.

“Kita selalu mendorong agar koperasi terus berinovasi. Untuk itu, kita selalu menghimbau warga bahwa berkoperasi itu memberi rasa nyaman pada anggota sehingga jangan tergiur dengan investasi bodong dan illegal dengan iming-iming keuntungan dan bunga yang tidak masuk akal,” kata Sebas.

Diuraikannya, pertumbuhan koperasi di Kabupaten Ende tergolong meningkat. Sampai saat ini, terdapat 278 pra koperasi yang merupakan peninggalan program anggur merah di setiap desa. 13 diantaranya telah memiliki badan hukum.

Selain itu terdapat 122 koperasi  primer yang beroperasi di Kabupaten Ende dengan taat menjalankan prinsip-prinsip koperasi.

“Saya senang. Koperasi kita di Ende ini sangat inovatif. Bahkan ada yang sudah go digital. Ini yang mesti dimanfaatkan oleh anggota untuk selalu membangun usaha melalui modal koperasi,” ungkap mantan Camat Ende Tengah tersebut.

spot_img
TERKINI
BACA JUGA