Kupang, Ekorantt.com – Pemerintah NTT telah mengeluarkan pernyataan mengentikan sementara rencana pembangunan pabrik semen dan penambangan batu gamping sebagai bahan baku semen di Manggarai Timur.
Pernyataan ini disampaikan Pemerintah Propinsi NTT menanggapi sikap penolakan dan usulan peninjauan kembali dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Hanura DPRD NTT.
(Baca juga: Begini Alasan Fraksi PKB NTT Menolak Tambang dan Pabrik Semen di Matim)
Pernyataan ini juga tertulis dalam tanggapan Gubernur NTT terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi NTT yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTT, Benediktus Polo Maing di ruang sidang utama gedung DPRD NTT, Rabu (10/06/2020) pagi.
Dalam pernyataan tertulis tersebut, dijelaskan pembangunan pabrik semen dan tambang belum bisa dilanjutkan karena adanya penolakan dari tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pemerhati lingkungan serta sebagian masyarakat yang mendiami lokasi tersebut.
Sebelumya, Fraksi PKB NTT melalui Juru bicaranya, Yohanes Rumat secara tegas menolak pendirian pabrik semen dan penambangan di Matim. Pasalnya, kehadiran tambang di Matim tidak memberi dampak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), kesejahteraan masyarakat, dan perlindungan terhadap alam.
“Dalam sejarah tambang di Matim ini sudah ada sejak 26 tahun silam yakni tambang batu mangan namun tidak memberi dampak terhadap PAD, keberadaan alam, dan tidak menjamin kesejahteraan masyarakat sehinnga ada penolakan dan meminta tambang dihentikan,” ujarnya.
Alasan lainnya, kata Rumat, Fraksi PKB menilai Gubernur Viktor Laiskodat mengingkari janji kampanyenya tentang moratorium izin tambang. Janji politik itu tidak diikuti dengan bukti nyata penolakan kehadiran tambang di NTT. Hal ini terlihat dengan telah adanya pemberian izin eksplorasi terhadap tambang batu gamping di Matim.
“Gubernur pada saat kampanye menyatakan bahwa untuk NTT itu tambang tidak ada. Lalu keluar dengan moratorimnya pada 2018 dengan isinya untuk NTT itu tambang tidak ada untuk proses perizinan. Tetapi di akhir 2019 sampai sekarang diam-diam mengeluarkan izin walaupun hanya sifat eksplorasi tapi itu mengarah kepada eksploitasi,” ungkap Rumat.
Pertimbangan lainnya, kata Rumat, yakni adanya pro dan kontra warga di lingkar tambang terhadap kehadiran tambang di Matim oleh warga di lingkar tambang.
“Atas dasar inilah, lewat paripurna, Fraksi PKB NTT secara kelembagaan menyatakan menolak tambang,” pungkas Rumat.
Kontributor: Patrick Padeng












