Suami-Istri Pemilik Eltras Pub Maumere Jadi Tersangka Dugaan TPPO 13 Perempuan Asal Jawa Barat

Keduanya terancam hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda mulai dari kategori empat hingga kategori tujuh yakni Rp200 juta hingga Rp5 miliar.

Maumere, Ekorantt.com – Andi Wonosoba alias YCGW dan Arina alias MAAR, suami-istri pemilik dan penanggung jawab Eltras Pub Maumere menjadi tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 13 perempuan ladies companion (LC) asal Jawa Barat.

Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara di Polres Sikka pada Senin, 23 Februari 2026.

“Setelah gelar perkara, kita menetapkan, menyimpulkan tersangka berinisial YCGW dan MAAR, dijerat dengan Pasal 455 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 20 huruf a dan huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026,” kata KBO Reskrim, Iptu I Nyoman Ariasa dalam konferensi pers di Polres Sikka pada Selasa, 24 Februari 2026 siang.

Keduanya terancam hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda mulai dari kategori empat hingga kategori tujuh yakni Rp200 juta hingga Rp5 miliar.

Selanjutnya Polres Sikka akan menyerahkan hasil penetapan tersangka ke kejaksaan, pengadilan, tersangka, dan pelapor.

Menurut Nyoman, penyidik akan mengeluarkan surat panggilan agar tersangka kembali menghadap pada 26 Februari 2026 nanti.

“Kita sama-sama mengawal kasus ini sampai di tingkat persidangan,” ujar dia.

Andi dan Arina diduga terlibat dalam tindak pidana TPPO setelah Sat Reskrim Polres Sikka sebelumnya memeriksa 14 saksi, 13 di antaranya adalah para korban yang juga bertindak sebagai pelapor.

Kasus ini mencuat setelah salah seorang korban mengirim pesan ke Suster Fransiska, Ketua Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores (TRUK-F) pada 16 Januari 2026. 

Suster Ika, sapaannya, kemudian berkoordinasi dengan pihak kepolisian dari Polres Sikka dan menemui para korban yang saat itu masih berada di pub milik Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba tersebut.

Suster Ika kemudian membawa ke-13 korban ke shelter TRUK-F dan selanjutnya membuat laporan polisi di Polres Sikka pada 23 Januari.

Dalam keterangan kepada media, disebutkan pihak Eltras Pub telah mengeksploitasi, melakukan tindak kekerasan, serta sejumlah hal yang berada di luar kontrak kerja semula.

Korban dijanjikan gaji yang besar senilai Rp8 juta per bulan dan mendapatkan mess gratis, pakaian dan fasilitas kecantikan gratis.

Namun ada dugaan penipuan, ketidakadilan, kekerasan baik secara fisik maupun psikis serta eksploitasi secara seksual dengan memaksa mereka untuk tetap bekerja walaupun dalam kondisi sakit.

Pada 9 Februari, para korban bertemu DPRD Sikka untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP). Mereka didampingi Jaringan HAM Sikka yang terdiri dari sejumlah kelompok pejuang kemanusiaan seperti TRUK-F dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Institut Filsafat dan Teknologi Kreatif Ledalero.

Dalam RDP, Novi, salah satu korban mewakili teman-temannya memberi kesaksian. “Di dalam kontrak, kami hanya sebagai pemandu lagu, tapi kami juga disuruh bekerja untuk melayani tamu bermalam di hotel,” kata dia.

Setiap kali melayani tamu, mereka juga diwajibkan untuk menghabiskan lebih dari 10 botol minuman keras. Selain itu, mereka dipaksa berhubungan badan dengan tamu.

“Jika menolak, kami harus bayar denda Rp2,5 juta.” Novi juga menceritakan pengalaman penganiayaan yang ia alami, yang pelakunya merupakan aparat di Polres Sikka.

“Kami dijanjikan rumah dan fasilitas secara gratis, nyatanya, pas sampai di sini, kami harus membayar Rp300 ribu per bulan,” cerita dia.

Selain itu, mereka mesti membayar sejumlah denda yang ditetapkan secara sepihak oleh pihak Eltras Pub.

Fakta lain, Novi menyebut halaman Eltras Pub menjadi tempat dikuburnya janin-janin para pekerja yang dipaksakan gugur. “Janin-janin yang berguguran dan dikubur di depan mes kami.”

Salah satu temannya yang dihamili seorang polisi dan memilih mempertahankan janin ditawari pemilik pub untuk menukar anak itu dengan tanah. “Teman saya tidak mau, ia memilih kembali ke kampung.”

Novi dan korban lainnya berusia 17-20 tahun. Mereka direkrut pada 2023-2025. Salah satu korban ditengarai merupakan anak di bawah umur, yakni masih berusia 15 tahun saat direkrut.

Mereka menyebut, orang-orang yang bertanggung jawab atas serangkaian tindak kekerasan, penipuan hingga eksploitasi seksual tersebut adalah Andi Wonosoba, Rini istri Andi, dan Ryo Lameng selaku manajemen Eltras.

Jaringan HAM Sikka menyebut, tindakan eksploitasi di Eltras Pub memenuhi unsur-unsur TPPO sesuai UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Aspek proses, terkait perekrutan dan penampungan, pihak Eltras Pub mobilisasi 13 perempuan dari luar daerah “dengan janji pekerjaan yang layak, namun berujung pada situasi eksploitatif, kerja tidak sesuai yang dijanjikan.”

Selain itu, terkait cara, yakni, manipulasi,  dengan iming-iming gaji besar, pemalsuan dokumen, dan penyalahgunaan posisi rentan. Lalu aspek eksploitasi, merujuk pada “pemanfaatan tenaga dan tubuh korban untuk keuntungan ekonomi pemilik usaha secara tidak sah.”

Menurut mereka, pemaksaan jam kerja ekstrem atau layanan seksual terselubung sebagai adalah perbudakan modern.

Kasus ini menjadi sorotan nasional. Sejumlah pihak mengecam tindakan tidak manusiawi yang dilakukan pihak Eltras Pub.

Sere Aba dari Forum Perempuan Diaspora NTT menyebut akan siap bekerjasama dengan berbagai pihak, mulai dari LPSK, Komnas Perempuan, Komnas HAM dan KPAI untuk meminta dukungan agar kasus ini benar-benar berproses secara hukum.

Ermelina Singereta, Advokat sekaligus Direktur Perlindungan Perempuan, Anak dan TPPO PADMA Indonesia (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia) mengatakan bahwa tindakan memperkerjakan orang untuk dieksploitasi merupakan tindakan pelanggaran atas Hak asasi manusia, tindakan ini sebagai salah satu bentuk tindakan perendahan martabat manusia.

Mereka mendorong agar proses hukum dijalankan secara transparan demi mewujudkan keadilan dan mengangkat kembali martabat korban.

Pihak Eltras Pub membantah semua tuduhan yang disampaikan para korban. Kuasa Hukum Eltras Pub, Domi Tukan kepada media menyebut kliennya tidak melakukan tindak pidana TPPO. Operasional Eltras berjalan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

Dalam pemeriksaan oleh Sat Reskrim Polres Sikka, Andi Wonosoba juga membantah sejumlah tudingan yang disampaikan para korban.

“Dalam hasil pemeriksaan, saksi terlapor tidak mengakui adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang yang terjadi di Eltras Pub dan Karaoke,” kata Kasat Reskrim Polres Sikka, Reinhard Dionisius Siga kepada wartawan pada 9 Februari.

Meskipun demikian, Polres Sikka telah menetapkan Andi dan Araini sebagai tersangka.

Korban Dipulangkan

Para korban telah dipulangkan pada Senin, 23 Februari 2026 setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menemui para korban dan pendamping korban dari Jaringan HAM Sikka di kantor TRUK-F, Maumere.

Dedi menyebut, kepulangan para korban tidak untuk mengintervensi proses hukum yang tengah berlangsung. Pemprov Jabar akan terus berkoordinasi hingga kasus ini dapat diusut dengan tuntas.

“Semua dipulangkan ke kampung halaman. Jika proses perkara membutuhkan mereka, kita siap fasilitasi mereka bolak-balik,” kata Dedi.

Ia berharap penegakan hukum dilakukan secara adil dan transparan. “Saya yakin teman-teman polres, kejaksaan, mampu menangani dengan baik. sekarang sudah di era transparan. semua orang melihat.”

Terkait penetapan tersangka, TRUK-F belum memberikan tanggapan. “Nanti sore akan kami berikan tanggapan,” kata Suster Ika.

TERKINI
BACA JUGA