Anggota TNI Asal Larantuka Dipecat Usai Kasus Pelecehan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur

Personel Polres Flores Timur kemudian dikerahkan untuk menjemput ADO yang sebelumnya telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Larantuka, Ekorantt.com – Status ADO (23) sebagai anggota TNI usai dilantik pada Februari 2026 dicabut lantaran terjerat kasus pencabulan anak di bawah umur. Pria asal Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, itu terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara setelah mencabuli FNL (17).

Kapolres Flores Timur, AKBP Adhitya Octorio Putra, mengatakan ADO diberhentikan beberapa saat setelah pihaknya berkoordinasi dengan Datasemen Polisi Militer (Denpom) Kupang. Proses hukum lebih lanjut tengah ditangani penyidik pada institusi itu.

“Yang bersangkutan langsung ditindaklanjuti oleh Kodam Udayana, kemudian diteruskan ke Rindam Udayana untuk pemberhentian. Statusnya sekarang sudah menjadi masyarakat sipil,” ujarnya saat konferensi pers di Aula Polres setempat, Kamis sore, 12 Maret 2026.

Personel Polres Flores Timur kemudian dikerahkan untuk menjemput ADO yang sebelumnya telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

ADO diantar personel Rindam IX Udayana dari Bali ke Maumere, Kabupaten Sikka. Di bawah pengawalan ketat aparat polisi dan personel Kodim 1624 Flores Timur, ADO sempat dibawa ke rumahnya sebelum digelandang ke sel tahanan.

Kepada penyidik, kata Octorio, ADO memacari anak di bawah umur yang duduk di bangku kelas X pada salah satu SMA di Larantuka itu untuk berhubungan badan layaknya pasangan suami istri.

Ia kemudian memaparkan pasal sesuai KUHP terbaru terhadap tersangka. Ancaman maksimal berupa kurungan penjara 15 tahun hingga denda paling sedikit kategori IV sebesar Rp200 juta.

Tersangka ditetapkan pasal terbaru. Pasal 473 ayat 4 UU Nomor 1 Tahun 2023 Jo pasal 473 ayat 4 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi UU, Jo Pasal 473 Ayat 4 Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 473 Ayat 4 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

TJW (47), ibu kandung korban, sebelumnya mengisahkan putrinya sempat mengalami pendarahan seusai dilecehkan pada Agustus 2025. Dari situlah kasus tersebut terkuak.

Selain itu, sambung TJW, MFL beberapa hari tidak masuk sekolah. Ia diistirahatkan pihak sekolah lantaran kondisi kesehatan. Kesehariannya yang periang berubah semenjak mengalami peristiwa tak senonoh itu.

Kasus itu dilaporkan sejak tahun lalu namun dalam proses penanganan tidak ada kemajuan. ADO tetap beraktivitas. TJW pun menuntut kepastian hukum, namun penyidik berdalil tak cukup bukti. Demi fokus ke keadilan sang buah hati, TJW memilih tidak lagi bekerja sebagai penjaga toko sembako.

Beberapa bulan berselang, TJW menerima kabar bahwa ADO berada di Kalimantan untuk bekerja beberapa bulan. Keluarga ADO pun berjanji untuk bertanggung jawab penuh atas putrinya.

Keberadaan ADO terungkap saat mencuat kabar bahwa ia sudah lulus setelah menjalani tes TNI. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) disebut-sebut terbit bak ADO tak punya kasus.

Setelah ADO lulus tes lalu lanjut ke Bali, keluarga korban pun dibujuk untuk berdamai. Menurut TJW, permintaan ini awalnya diminta ibunda ADO.

“Dia sudah lulus, sekarang di Bali. Saya diam saja dengar kabar itu, meski saya sudah ditipu,” ceritanya.

TJW sempat berniat berdamai dengan keadaan, meski ia masih belum terima sepenuhnya. Namun, kabar buruk lain datang. Ia dituduh memposting kasus anaknya hingga viral di media sosial. Ia bersumpah tak memposting apapun.

“Saya malah disuruh bertanggung jawab dengan postingan itu, yang sama sekali tidak pernah saya lakukan. Jadi kalau tidak tanggung jawab, saya diancam diproses hukum. Lalu apa yang harus saya buat, saya tidak tahu apa-apa soal itu pak,” pungkasnya.

“Akhirnya saya batal damai, saya lanjut proses hukum,” tandasnya.

Paul Kabelen

TERKINI
BACA JUGA