Ende, Ekorantt.com – Pemerintah Kabupaten Ende melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) mengingatkan perusahaan BUMD, BUMN, dan Yayasan untuk wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tanpa potongan bagi pekerja dan karyawan. THR dibayarkan paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri 1447 Hijriah.
“Saat ini sudah mendekati hari raya keagamaan Idul Fitri 1447 Hijriah jadi perusahaan wajib membayarkan THR bagi para pekerja,” kata Kepala Disnaker melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Ruth Karolin Lokawoda kepada Ekora NTT pada Jumat, 13 Maret 2026.
“Lagi 7 hari mau hari raya, semestinya hari ini adalah hari terakhir tetapi ya terkadang kita sesuaikan dengan kondisi kebijakannya,” tambahnya.
Ketentuan tersebut mengacu pada surat edaran kementerian tenaga kerja nomor. M/3/HK.4.00/III/2026 yang ditindaklanjuti oleh surat edaran Bupati Ende Yosef Benediktus Badeoda dengan Nomor. BU. 560.Transnaket.06/156/III/2026.
Tunjangan hari raya, kata Ruth, diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih, serta pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Pembayaran THR harus utuh atau penuh dan tidak boleh diberikan dengan cara mencicil. Besaran THR bagi pekerja atau buruh sudah diatur berdasarkan masa kerja dan perjanjian kerja, jelas Ruth.
“Dalam pembayaran itu tidak boleh kurang, kalau lebih bagus lagi begitu ya, berarti berkat yang diterima oleh para pekerja,” ujarnya.
Ia berharap semua perusahaan mematuhi aturan yang berlaku, sebab jika tidak akan dikenakan sanksi. Untuk memastikan aturan tersebut, Disnaker akan melakukan pengawasan secara rutin kepada perusahaan.
“Kepada para pekerja atau buruh, ia meminta agar melaporkan kepada Disnaker kabupaten Ende apabila THR tidak diberikan oleh perusahaan,” ujarnya.
Sejauh ini, kata Ruth, dari total 237 perusahaan yang ada di kabupaten Ende, sekitar 60 persen sudah membayarkan THR bagi para pekerjanya. “Yang tersisa sekitar 40 persen, nanti kita coba cek lagi.”
Selain THR, Ruth melanjutkan, ada juga Bonus Hari Raya (BHR) keagamaan tahun 2026. Hal itu mengacu pada surat Edaran Bupati Ende NOMOR: BU.560 TRANSNAKER.06/166/III/2026. BHR diberikan kepada para pekerja atau pengemudi yang bekerja pada layanan jasa transportasi atau expedisi serta jasa titipan berbasis online.
Ia menambahkan, BHR keagamaan diberikan dalam bentuk uang tunai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir. “BHR keagamaan diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 H,” pungkasnya.












