Maumere, Ekorantt.com – Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sikka menyita dua boks kontainer berisi dokumen penting dari kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sikka pada Selasa, 3 November 2026.
Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Sikka, Edi Boni Montalas.
Langkah ini berkaitan dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Watergen Desa Samparong, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka tahun anggaran 2022.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sikka, Aditya Pratama mengatakan, pelaksanaan penggeledahan di dua lokasi dinas tersebut bertujuan untuk mencari, mengumpulkan, dan menyita barang bukti berupa dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan guna memperkuat pembuktian perkara.
Dalam penggeledahan, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Sikka berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting sebanyak dua boks kontainer. Seluruh dokumen dan barang bukti yang diperoleh selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui proses penelitian serta verifikasi.
Tim penyidik akan mencocokkan dokumen tersebut dengan keterangan para saksi dengan alat bukti lainnya demi mengungkap secara utuh penanganan perkara a quo, membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
Aditya berkomitmen untuk terus bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam menuntaskan perkara dugaan tindak pidana korupsi ini.
Hal tersebut dilakukan demi menyelamatkan keuangan negara dan mewujudkan kepastian hukum. Seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif tanpa ada hambatan.
Kejari Sikka Geledah Dua Kantor Dinas terkait Kasus Watergen
Aditya berkomitmen untuk terus bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam menuntaskan perkara dugaan tindak pidana korupsi ini.













