Ramai-Ramai Menolak RUU KUHP

0

Jakarta, Ekorantt.com – Wacana pengesahan Rancangan Undang Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) oleh DPR mendapat penolakan keras dari berbagai macam pihak. Alasannya, pasal-pasal yang terdapat dalam KUHP itu dinilai mengandung sejumlah masalah dan bakal timbulkan kontroversi. Pasal itu antara lain berbicara tentang penghinaan Presiden, aborsi, persetubuhan di luar nikah, pencabulan sesama jenis, kecerobohan memelihara hewan, kumpul kebo, kaum gelandangan, delik pers, dan yang paling anyar dibicarakan, yakni ihwal tindak pidana korupsi.

Pada Kamis (19/9/2019), ribuan mahasiswa dari berbagai kampus datang berdemo di depan Gedung DPR/MPR untuk menolak pengesahan RUU KUHP juga revisi UU KPK. Dalil-dalil yang disampaikan oleh para mahasiswa itu mengatasnamakan kecideraan terhadap demokrasi, pengekangan kebebasan berekspresi dan berpendapat juga kebijakan yang tidak pro penegakkan korupsi di Indonesia.

Di dunia maya, petisi ataupun imbauan untuk menentang RUU KUHP ini gencar dilakukan. Ada semacam awasan yang dilayangkan bahwa Indonesia akan kembali ke rezim Orde Baru yang mana negara menjadi otoriter dan pengatur tunggal kehidupan warganya. Tagar-tagar pun seruan untuk “Jangan Kembali ke Orba” pun menjadi topik tren yang didiskusikan. Bahkan, salah satu koran nasional, Tempo, memacak judul headline “Menolak Kembali ke Orde Baru” dalam menyikapi persoalan tersebut.

Ekora NTT sempat meminta pendapat generasi muda untuk berikan pendapat tentang masalah ini. Metildawati, salah seorang aktivis lulusan Universitas Atma Jaya Yogyakarta ini, katakan bahwa RUU KUHP itu tidak jelas arahnya dan hanya memakai logika kepentingan penguasa dan segelintir orang tertentu. Berkaitan dengan pasal-pasal soal seksualitas misalnya, terlihat bahwa negara sangat mencampurbauri urusan privat warganya yang sebenarnya tak punya tendensi apa-apa bagi kepentingan publik.

“Negara bukan lembaga moral atau agama. Jadi, sebaiknya hal-hal semacam itu tidak usahlah diatur terlalu jauh. Ini bukan soal perlu tidak perlu, tapi bisa nggak mereka melihat isu-isu bangsa yang lebih luas. Zina diurus, korupsi dibiarkan, ini ‘kan lucu juga,” kata dia.

Ada juga Rahmat Muhmin, mahasiswa Universitas Gadjah Mada, yang berpendapat bahwa RUU KUHP jangan sampai timbulkan banyak pasal karet yang sudah tentu dapat digunakan semena-mena oleh mereka yang memegang kuasa. Hukum dibuat oleh penguasa dan penguasalah yang punya wewenang untuk memampatkan produk-produk itu ke warganya. “Kita sebagai masyarakat ya hanya bisa siap menerima saja. Makanya, penolakan dari berbagai pihak itu tentu sangat wajar,” beber dia.

Informasi lain yang diperoleh Ekora NTT, dalam aksi demo di Jakarta itu, perwakilan mahasiswa sempat bertemu dengan Sekjen DPR dan menghasilkan beberapa keputusan sebagai berikut.

1. Aspirasi dari masyarakat Indonesia yang direpresentasikan mahasiswa akan disampaikan kepada pimpinan Dewan DPR RI dan seluruh anggota.

2. Sekjen DPR RI akan mengundang dan melibatkan seluruh mahasiswa yang hadir dalam pertemuan 19 September 2019, dosen atau akademisi serta masyarakat sipil untuk hadir dan berbicara di setiap perancangan UU lainnya yang belum disahkan.

3. Sekjen DPR menjanjikan akan menyampaikan keinginan mahasiswa untuk membuat pertemuan dalam hal penolakan revisi UU KPK dengan DPR penolakan revisi UU KPK dan RKUHP dengan DPR serta kepastian tanggal pertemuan sebelum tanggal 24 September 2019.

4. Sekjen DPR akan menyampaikan pesan mahasiswa kepada anggota Dewan untuk tidak mengesahkan RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, RUU Minerba dan RKUHP dalam kurun waktu empat hari ke depan (pascapertemuan, red-).

Yogyakarta Art International Festival Hadirkan Seniman dari 19 Negara

0

Yogyakarta, Ekorantt.com – Penyelenggaraan iven Yogyakarta International Art Festival 2019 menghadirkan para seniman dari 19 negara di berbagai belahan penjuru dunia. Mereka datang untuk tak hanya sekadar membikin karya seni, seperti seni lukis dan seni rupa, tetapi juga berbagi pengalaman soal proses kreatif dan melakukan city tour, terutama di kawasan Kota “Gudeg” Yogyakarta. Aktivitas menarik ini berlangsung sejak tanggal 9 hingga 17 September 2019.

Salah satu tempat yang mereka singgahi ialah Kampung Budaya Yogyakarta di kompleks Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Gadjah Mada. Tepatnya berlangsung pada hari Kamis (12/9/2019) lalu, dari pukul 09.00 hinga 16.00 WIB. Dalam pantauan EKORA NTT, para seniman itu duduk santai membaur bersama para mahasiswa/i di pelataran Soegondo, Kampung Budaya Yogyakarta, kemudian mulai mengerjakan karya mereka. Ada yang melukis, ada yang membuat patung dari kayu.

Para civitas akademika, terkhusus di area FIB UGM, pun terpukau atas kreativitas mereka. Beberapa orang malah duduk berserius menyaksikan kerja-kerja para seniman itu. Tak pelak mereka pun tak mau melewatkan kesempatan untuk bertanya banyak hal kepada pengkarya-pengkarya termaktub. Salah satunya diakui Sivha, mahasiswi arkeologi, yang merasa tertarik pada sebuah lukisan yang bercorak zaman megalitikum. Menurut dia, lukisan itu dapat dibaca sebagai simbol kehidupan zaman dulu yang diberi corak estetik sedemikian rupa sesuai dengan era kesenian kontemporer sekarang.

“Kita tidak hanya melihat kembali ke masa lalu. Tapi menemukan masa lalu dalam tangkapan visul yang berbeda, katakanlah, yang lebih modern,” kata dia.

Sementara itu, Jean, salah seorang pelukis, mengakui bahwa kegiatan itu juga menjadi bagian dari pertukaran budaya yang mereka lakukan. Yang mana para seniman dari luar negeri datang mempelajari kebudayaan Indonesia, terkhusus Yogyakarta, yang seyogianya bisa menjadi modal-modal kultural mereka dalam membikin karya lanjutan.

“Kami sangat senang berada di sini. Kami datang untuk belajar di sini,” paparnya.

Warga Desa Mainai Adakan Perayaan Pelepasan Kepala Desa Purnabakti

0

Bajawa, Ekorantt.com – Melepas seseorang memasuki masa purnabakti dari jabatan kepala desa mungkin merupakan kultur baru yang jarang dilakukan.

Dalam banyak praktik, perayaan syukuran cenderung dilakukan setelah seorang warga secara resmi terpilih dan dilantik sebagai kepala desa.

Masyarakat Desa Mainai, Kecamatan Wolomeze, Kabupaten Ngada, memiliki cara sendiri dalam melepas pemimpinnya memasuki masa purnabakti. 

Kepala desa yang memasuki masa purnabakti secara resmi diserahkan kembali kepada keluarga dalam sebuah perayaan meriah.

Kebiasaan yang baik ini terpelihara sebagai tanda syukur dan terima kasih masyarakat kepada pemimpinnya yang sudah menjalankan tugas pelayanan selama masa bakti tertentu.

Baru-baru ini, tepatnya pada Selasa (17/9/2019) masyarakat Desa Mainai berkumpul di kantor desa setempat untuk melepas Frumensius Rimu memasuki masa purna tugas sebagai Kepala Desa.

Frumensius yang didampingi istrinya dilepas setelah menjabat sebagai Kepala Desa Mainai selama masa bakti enam tahun, sejak 10 September 2013 – 10 September 2019. 

Suasana pelepasan Frumensius, sama meriah dan khidmatnya dengan perayaan pelantikannya sebagai kepala desa enam tahun lalu. 

Pelepasan Frumen memasuki masa purnabakti dilakukan dalam nuansa adat setempat. 

Mewakili pemerintah dan masyarakat Desa Mainai, Stefanus Kazu secara khusus menyerahkan kembali Kepala Desa Purna Bakti Frumensius Rimu kepada pihak keluarga dan menyatakan terima kasih atas jasa dan pengabdian Frumensius untuk desa Mainai.

Sementara itu, Mikhael Toda yang mewakili keluarga, menerima Frumensius yang enam tahun lalu diserahkan kepada pemerintah dan masyarakat untuk melayani desa Mainai, setelah memenangkan pemilihan kepala desa tahun 2013 silam.

Serah terima kepala desa purnabakti juga disimbolkan dengan penyerahan seperangkat busana dan perlengkapan adat kepada Frumensius dan sang istri. 

Seperangkat busana dan perlengkapan adat adalah sebuah pernyataan yang bermakna Frumensius telah memasuki masa purna tugas dan akan kembali ke dalam masyarakat dan keluarga.

“Kami menyerahkan kembali Pa Frumensius kepada keluarga.Tetaplah menjadi tokoh yang selalu bijaksana memberi motivasi dan teladan dalam masyarakat,” kata Stefanus

Usai penyerahan secara resmi kepada keluarga, masyarakat desa Mainai, tua-muda, kecil-besar, satu-persatu memberi salam kepada Frumensius dan istrinya, sebagai tanda terima kasih atas jasa-jasa mereka selama menjadi kepala desa. 

Frumen dan istrinya dilepas dengan deraian air mata masyarakat. Mereka seperti tak rela Frumensius memasuki purna tugas, karena desa ini mencatat kemajuan dan prestasi baik di tingkat kecamatan, kabupaten bahkan provinsi, dan menunjukkan perubahan melalui capaian pembangunan desa itu, selama ia bertugas.

Camat Wolomeze yang sempat hadir saat itu diberi kesempatan memberikan sambutan. Kepada para hadirin ia berkata, tidak ada jabatan yang kekal. Masa setiap jabatan sudah diatur dalam undang-undang. Ada masa ketika tugas pelayanan seorang pemimpin berakhir.

Camat Wolomeze memberi apresiasi atas jasa dan prestasi yang ditorehkan Frumensius selama melayani masyarakat.

“Jika hari ini masyarakat melepas dengan penuh haru dan seperti enggan, itu karena Pa Frumensius dianggap memenuhi syarat dalam kepemimpinan sehingga membawa perubahan di desa Mainai. Prestasi yang sudah diraih dipertahankan. Untuk yang belum dicapai, mari kita terus berjuang bersama-sama dan bersama-sama berjuang,” tutur Camat Wolomeze.

Dia berharap masyarakat dan semua perangkat desa serta semua elemen di desa ini senantiasa bersatu hati dalam berjuang mewujudkan perubahan demi kebaikan. Kepala desa dan masyarakat hendaknya terus mencari gagasan-gagasan cerdas, kreatif dan inovatif dalam membangun desa.

Sementara itu, tokoh masyarakat Mainai, Fridus Teras mengatakan, setiap pemimpin tak pernah lekang dari kekurangan. Karena itu dia mengingatkan, kekurangan kecil seorang pemimpin jangan sampai  menghapus nilai-nilai positif dan kerja-kerja kreatif yang telah membuahkan prestasi yang sudah ditunjukkan.

“Kadang pemimpin itu lebih jelas terlihat dari kekurangan dan kelemahannya, ibarat setitik hitam pada lembaran kertas putih. Itu saja yang dilihat. Jadi saya ajak, mari kita menghargai pemimpin kita dari nilai-nilai kebaikan yang ditanamkannya. Yang tidak baik kita benahi bersama,” kata Fridus.

Sementara itu Kepala Desa purna bakti, Frumensius Rimu dalam sambutannya mengingatkan masyarakat bahwa capaian pembangunan yang sudah diraih adalah perjuangan dan buah yang dipetik bersama masyarakat Mainai.

“Semua capaian itu adalah buah dari kebersamaan dalam berjuang meniti perubahan. Tanpa kita semua di sini, saya tidak bisa berbuat apa-apa. Kita semua yang sudah menopang kepemimpinan saya dalam meraih keberhasilan dan kemudian dinikmati bersama,” jelas Frumen.

Kata-kata akhir Frumensius memang menyerupai pidato pertanggungjawaban akhir masa jabatan. Kurang lebih sejam Frumen berpidato, tetapi tak menyurutkan semangat masyarakat untuk mendengarkannya.

Di akhir pidato purna tugasnya, Frumen berpesan agar masyarakat  tetap menjaga persatuan dan kekeluargaan serta kebersamaan sebagai modal sosial dalam menyukseskan pembangunan. 

“Mari kita satukan hati dan pikiran serta tenaga kita untuk membangun, mengembangkan desa Mainai menjadi desa yang dinamis tanpa melukai nilai-nilai luhur budaya dan mencederai relasi sosial masyarakat yang sudah terpelihara selama ini” imbuhnya.
Pada kesempatan perayaan pelepasan itu hadir Camat Wolomeze Kasmin Belo dan Ketua TP. PKK Ny. Nurhayat, mantan anggota DPRD Ngada yang juga mantan kepada desa sebelum Frumensius, para pejabat tingkat kecamatan Wolomeze, para kepala desa, serta guru dan siswa di lingkup Kecamatan Wolomeze.

Adeputra Moses

Pemda Matim Gelar Kegiatan Sosialisasi Perluasan KIAT Guru

0

Borong, Ekorantt.com – Tim koordinasi Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Nusa Tenggara Timur (NTT) bekerja sama dengan Tim Kinerja dan Akuntabilitas Guru (KIAT Guru) TNP2K mengadakan sosialisasi tingkat kabupaten tentang program KIAT Guru, kategori perluasan.

Kegiatan sosialisasi KIAT guru ini berlangsung pada Kamis, (19/09/2019) di ruang rapat lantai dua kantor Bupati Matim dan dibuka secara resmi oleh Bupati Matim Agas Andreas, SH, M.Hum.

Sosialisasi tersebut dilakukan bagi tiga belas perwakilan desa atau sekolah. Perwakilan dari masing-masing desa atau sekolah terdiri atas Kepala Desa, Kepala Sekolah dan Dewan Komite Sekolah.

Untuk diketahui, sebelumnya program KIAT Guru kategori pemantapan telah dilakukan dalam kegiatan sosialisasi tingkat kabupaten pada bulan Juni 2019, untuk dua puluh lima SD.

Dalam sambutannya Bupati Manggarai Timur Agas Andreas, SH, M.Hum mengatakan, program KIAT Guru didesain untuk meningkatkan mutu pendidikan dasar guru.

Mutu guru terlihat dari prestasi belajar anak didik berdasarkan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) dan indikator-indikator lain yang berhubungan dengan pendidikan karakter anak didik.

Selain itu, kinerja guru juga dinilai dari indikator-indikator yang sederhana dan objektif, seperti tingkat kehadiran dan kualitas layanannya di sekolah.

Program KIAT Guru mengaitkan kehadiran guru di sekolah dengan tunjangan daerah terpencil. Nilai jumlah kehadiran guru inilah yang akan menjadi dasar pembayaran tunjangan bagi guru yang memiliki NUPTK. Kehadiran guru akan direkam dengan kiat kamera setiap pagi saat masuk sekolah dan siang saat pulang sekolah, sehingga nilai kehadiran guru akan objektif.

“Indikator-indikator tersebut menjadi dasar pemberian tunjangan khusus guru. Di Kabupaten Manggarai Timur, Program KIAT Guru sudah ada sejak akhir 2016 pada 25 Sekolah Dasar Rintisan di lima kecamatan di antaranya Kecamatan Elar, Sambi Rampas, Lamba Leda, Rana Mese dan Kota Komba. Hingga awal 2019, Program KIAT Guru di Kabupaten Manggarai Timur disebut tahap rintisan”, jelasnya.

Menurut Bupati Agas, untuk mencapai tujuan tersebut, Program KIAT Guru mengakomodasi keterlibatan semua pihak, tidak hanya guru, tetapi juga orang tua, pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemerintah kecamatan dan kabupaten, dan semua orang yang punya perhatian terhadap pendidikan.

“Semua pihak dilibatkan dalam program KIAT Guru ini karena salah satu prinsip kerja program KIAT Guru ialah gotong royong supaya tujuan program ini tercapai, di antaranya meningkatnya mutu pendidikan dasar kita, demi kepentingan terbaik anak-anak kita, di bidang pendidikan”.

Menurut Bupati Agas, pada pertengahan 2019, Program KIAT Guru di Matim meningkat predikatnya menjadi tahap pemantapan untuk dua puluh lima SD rintisan di lima kecamatan. Karena program KIAT Guru ini terbukti efektif meningkatkan mutu pendidikan dasar di Kabupaten Manggarai Timur, Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur memperluas pelaksanaan program KIAT Guru di dua puluh lima SD lainnya di delapan kecamatan yakni Kecamatan Elar, Sambi Rampas, Lamba Leda, Rana Mese, Kota Komba, Elar Selatan, Borong dan Poco Ranaka Timur, sehingga total sekolah dasar yang diintervensi KIAT Guru menjadi 50 SD.

“Kami mendengar laporan dari Bank Dunia dan hasil kunjungan lapangan Tim Koordinasi bahwa telah terjadi perubahan di sekolah-sekolah KIAT Guru.

Pertama, Desa melalui Kepala Desa, telah mengalokasikan anggaran untuk dukungan operasional Kader dan Kelompok Pengguna Layanan (KPL). Tahun ini alokasi untuk Sekolah Pemantapan sebesar 30 juta dan Sekolah Perluasan sebesar 14 juta.

Kedua, pemerintah desa berperan aktif dalam pertemuan rutin bulanan dan mengesahkan nilai layanan guru dan kepala sekolah.

Ketiga, keterlibatan masyarakat meningkat karena orang tua juga memiliki janji layanan untuk memajukan pendidikan anak. 

Keempat, perubahan di sekolah, yaitu guru semakin rajin masuk dan mengajar.

Kelima,  guru menggunakan metode belajar yang kreatif dan menyenangkan, melibatkan orang tua siswa dalam kegiatan di sekolah, menambah materi muatan lokal untuk pendidikan karakter dan lain sebagainya. Dampaknya adalah meningkatnya hasil belajar murid.

Keenam, camat dan sekretaris kecamatan menghadiri pertemuan bulanan di desa, memberi asistensi penyusunan APBDes dan verifikasi apakah sudah ada alokasi untuk KIAT Guru sesuai instruksi Bupati, dan mendampingi saat ada kunjungan Tim KIAT Guru dan Bank Dunia ke desa.

Ketujuh, di tingkat kabupaten, koordinasi lintas perangkat daerah semakin membaik. Apalagi setelah ada Program Sekolah Bahagia, Stunting, dan Kabupaten Ramah Anak di mana hampir semua Perangkat daerah terlibat di dalamnya”, terang Bupati Agas.

Bupati Agas  menjelaskan, pemerintah daerah menyiapkan fasilitator masyarakat daerah untuk perluasan dan pengembangan yaitu lima orang dari Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Dinas P dan K, dan dari DPMD. Ada juga pengawas sekolah untuk memfasilitasi sekolah perluasan mandiri dan dilakukan berbagai pelatihan dalam rangka meningkatkan kapasitas Kader, KPL dan Komite.

Bupati Agas berulang kali menegaskan, yang perlu selalu diingat ialah bahwa semua upaya dalam mensukseskan pelaksanaan program KIAT Guru ini mesti bermuara pada meningkatnya mutu pendidikan dasar, demi masa depan cerah para peserta didik.

Pada kesempatan sosialisasi itu, Bupati Agas langsung menandatangani komitmen bersama menyukseskan pelaksanaan kegiatan perluasan program KIAT guru di Kabupaten Manggarai Timur.

Terpantau, turut hadir dalam kegiatan itu yakni, Kadis P & K Matim Drs. Basilius Teto, Koordinator Advokasi Daerah Rustanty Dewi, Tim Pengawas Pendidikan, Kepala Desa, Para Camat, Kepala Sekolah dan guru-guru SD.

Mulia Donan

Alasan STFK Ledalero Mesti Mempelajari Marxisme

0

Ledalero, Ekorantt.com – STFK Ledalero baru saja merayakan hari jadi ke-50 pada Minggu, 8 September 2019 lalu.

Berbagai doa dan harapan telah didaraskan bagi sekolah Katolik milik Tarekat Misi Societas Verbi Divini (SVD) itu.

Salah satu harapan itu adalah agar STFK Ledalero beri ruang lebih luas bagi studi-studi marxisme.

Filsafat Marxisme Patut Dipelajari

Emilianus Y.S. Tolo

Dosen STFK Ledalero Emilianus Y.S. Tolo berpendapat, sebagai sebuah institusi ilmiah yang mengajarkan filsafat, teologi dan ilmu agama, Filsafat Marxisme patut dipelajari di STFK Ledalero karena pembahasan tentang tema-tema ini selalu bersinggungan dengan Marxisme entah secara positif maupun negatif.

Karena itu, para dosen dan mahasiswa perlu dibuka cakrawala berpikirnya untuk memahami berbagai macam konsep, termasuk konsep Filsafat Marxisme, untuk memahami realitas hidup hari ini.

Menurut Emil, demikian dosen muda ini biasa dipanggil, di STFK Ledalero, sosiologi merupakan salah satu disiplin ilmu yang penting, yang hari ini sedang diajar dan dipelajari oleh para dosen dan mahasiswa di STFK Ledalero.

Sebagaimana menurut Alfred North Whitehead, semua Filsafat Barat hari ini selalu merupakan catatan kaki dari Plato, maka sosiologi hari ini selalu merupakan catatan kaki dua sosiolog besar: Max Weber dan Karl Marx.

Bedasarkan hukum dialektika, sesuatu hanya bisa dipahami secara memadai bila tesis dan anti-tesisnya bisa diketahui secara bersamaan.

Oleh karena itu, menurut Emil, seseorang hanya memahami secara memadai Weber bila membaca Marx dan vice versa.

Atas alasan ini, semua institusi yang mengajarkan sosiologi perlu juga secara serius memperkenalkan Marxisme.

Karena STFK Ledalero sudah sejak lama menjadikan sosiologi sebagai mata kuliah wajib dan penting di samping studi-studi Filsafat, maka Filsafat dan sosiologi Marxisme harus diajarkan kepada mahasiswa.

Apalagi, dalam perayaan pesta emas STFK Ledalero 2019, STFK Ledalero diajak untuk mendekati dan mempelajari realitas melalui pendekatan multi displin agar yang abstrak dan riil bisa dipahami dan dialami secara secara lebih memadai, baik secara dialektik dalam kehidupan di kampus maupun di tengah masyarakat Indonesia.

“Sebagaimana pernah saya jelaskan bahwa dialektika materialisme Marxis adalah kunci keberlangsungan hidup dan berkembangnya STFK Ledalero ke depan (Flores Pos, 14/9/2019), maka ilmu-ilmu Marxisme dan non-Marxisme perlu diajarkan secara bersama-sama di STFK Ledalero. Dialektika antara ilmu Marxisme dan non-Marxisme, menurut saya, akan menjadikan STFK Ledalero menjadi sebuah institusi yang berwarna akademik, yang membiarkan pertarungan dialektik antara berbagai pandangan berseberangan sebagai suatu yang wajar dan biasa,” ungkap Emil.

Namun, menurut Emil, baik ilmu Marxisme maupun non-Marxisme dalam dunia kampus, khususnya STFK Ledalero, tidak boleh digeluti dan dipelajari sebagai sebuah ideologi, melainkan sebagai ilmu.

Sebagai ideologi, sebuah konsep, seperti Marxisme, cenderung menutup diri terhadap kritikan, perbaikan dan, karena itu, menjadikannya dogma yang tidak jarang terlepas dari dunia yang terus berubah-ubah.

Sebaliknya, sebagai ilmu, Marxisme harus dipelajari, dikritik, diperbaiki dan dikembangkan secara terus menurus sesuai dengan perkembangan dunia.

Kehadiran ilmu-ilmu non-Marxis, dalam hal ini, penting dalam sebuah institusi pendidikan untuk menantang perkembangan Marxisme sebagai ilmu.

Hal yang sama juga berlaku untuk ilmu-ilmu non-Marxis lainnya.

Kehadiran Marxisme adalah juga untuk menantang reproduksi ilmu-ilmu non-Marxis dalam dunia yang terus berubah-ubah ini.

“Karena itu, bagi saya, ketegangan dialektik antara ilmu Marxis dan non-Marxis dalam sebuah institusi pendidikan, seperti STFK Ledalero, harus terus dijaga dan dipelihara. Hanya dengan menjaga ketegangan dialektik seperti ini, sebuah institusi pendidikan, seperti STFK Ledalero, dapat menghampiri kebenaran yang membebaskan, yang adalah tujuan dari keberadaannya di dunia ini,” pungkas dia.

Teologi Kontekstual dan Kritik Agama

Pater Dr. Otto Gusti Nd. Madung

Ketua STFK Ledalero Pater Otto Gusti Nd. Madung berpendapat, marxisme perlu dipelajari di STFK Ledalero karena dua alasan berikut. 

Pertama, setiap teologi adalah teologi kontekstual. Artinya, teologi adalah refleksi tentang wahyu Allah dalam terang konteks sosio budaya tertentu. Dan Marxisme adalah salah satu metode analisis sosial terpenting dalam ilmu sosial. Marxisme membantu kita membaca realitas perjuangan kelas kelas sosial untuk pembebasan secara komprehensif. Dan teologi tidak lain dari kisah tentang realitas sosial dari perspektif kaum tertindas.

Kedua, Marxisme mengajarkan metode kritik agama. Marx mengajarkan kita untuk tidak menjadikan agama sebagai das Opium des Volkes. Opium adalah obat penenang yang dipakai sebagai obat penenang guna melupakan getirnya perjuangan hidup konkret. Kritik ini menjadikan agama-agama sebagai inspirasi untuk perjuangan pembebasan.

Menurut Pater Otto, di STFK Ledalero, marxisme diperkenalkan lewat kuliah tentang teori kritis Mazhab Frankfurt dan juga lewat sejumlah karya Chantal Mouffe dan Ernesto Laclau tentang kritik demokrasi liberal yang teknokratis.

Beberapa alumnus bercerita, ruang studi marxisme di STFK terlalu sempit. Bagaimana sistem perkuliahan atau SKS yang mesti diterapkan agar mahasiswa bisa benar-benar kuasai marxisme? Apa ada rencana beri porsi besar untuk ruang studi marxisme di STFK?

Pater Otto menjelaskan, studi marxisme sangat bergantung pada dosen yang menguasai teori Marx.

Di samping itu, ada sejumlah dosen yang menggunakan pendekatan Marxian tanpa harus menyebut nama Marx. Pater John Prior, misalnya, bicara tentang teologi rakyat, tetapi sesungguhnya itu metode marxian.

Menurut Pater Otto, kalau kita baca seluruh injil, seluruh pesannya bicara tentang pembebasan.

“Kadang kadang, saya bertanya-tanya, apakah Yesus seorang Marxis? Atau secara historis, apakah Marx seorang Yesuanis?” ungkap Pater Otto.

Pater Otto menginformasikan bahwa STFK Ledalero akan membuka Prodi S-2 Filsafat pada tahun 2020.

Beberapa dosen sudah sedang menyelesaikan program S-3 untuk menjadi tenaga dosen di Prodi S-2 Filsafat di STFK Ledalero.

Dalam kurikulum S-2 tersebut, marxisme akan mendapat porsi yang cukup.

Anno Susabun

Mahasiswa STFK Ledalero Anno Susabun berpendapat, STFK Ledalero sebagai lembaga akademis yang mempelajari filsafat tidak perlu ditanyai soal penting tidaknya belajar Marxisme.

Sebab, filsafat (sosial) tanpa marxisme itu buta.

Jika filosof mempelajari pemikiran idealis Plato hingga Hegel, mengapa materialisme historis Marx tidak dipelajari juga?

Lebih jauh, demikian Anno, STFK Ledalero adalah lembaga akademis berbasis agama.

Dalam sejarah, marxisme adalah musuh agama-agama karena dianggap ateis dan tidak punya basis moralitas.

Akan tetapi, marxisme dimusuhi ternyata karena menawarkan pemikiran alternatif yang mengganggu status quo penguasa, termasuk dalam lingkaran Gereja Katolik dan mungkin juga STFK Ledalero.

Menurut Anno, marxisme justru punya peran penting bagi mahasiswa, bukan hanya di STFK Ledalero.

Sebab, marxisme memberikan peluang bagi produksi pemikiran materialis yang kritis dan berusaha putus dari dominasi teori dan praktik berwatak penindasan.

Singkatnya, demikian Anno, STFK ledalero sebagai lembaga pendidikan filsafat sangat perlu mempelajari marxisme karena selain marxisme punya peran penting dalam sejarah filsafat tetapi juga karena dia menjadi pisau analisis paling mantap dalam menyelesaikan problem sosial hari ini.

Menurut Anno, pembelajaran marxisme di STFK Ledalero belum terlalu mantap.

Akan tetapi, mahasiswa sendiri selalu berusaha mempelajari literatur marxisme, baik yang disediakan di kampus maupun yang diupayakan sendiri.

Ideologi yang Berpengaruh dan Pisau Analisis

Are de Peskim

Pegiat Sosial Are de Peskim berpendapat, terdapat dua alasan mengapa STFK Ledalero mesti mempelajari marxisme.

Pertama, Marxisme adalah ideologi yang berpengaruh di dunia.

Walau dia punya banyak kekurangan, dia mampu menguliti persoalan-persoalan yang ada sekarang.

Dia jadi ideologi alternatif dan pedoman bagi para aktivis membaca dan merespons situasi sekarang.

Kita harus terbuka pada semua pemikiran.

Kedua, sebagai lembaga pendidikan calon imam dan awam Katolik dengan teologi pembebasan sebagai salah satu teologi kontekstual Gereja Katolik, mau atau tidak mau STFK Ledalero harus belajar marxisme.

Sebab, teologi pembebasan bersilangan dengan marxisme.

Menurut Are, kelompok aktivis ‘98 pakai marxisme sebagai pisau analisis untuk melawan kekuasaan Suharto.

Are mengatakan, marxisme tidak bisa direduksi hanya sekadar menjadi kritik agama dalam filsafat ketuhanan.

Pembicaraan tentang Tuhan selalu bertitik tolak dari kritik atas kondisi sosial ekonomi politik. Sebab, marxisme lebih fokus pada sosial ekonomi politik.

Pahami Struktur Ketidakadilan

Romo Louis Jawa

Alumnus STFK Ledalero Romo Louis Jawa berpendapat, konsep Marxisme dibutuhkan sebagai wawasan pembanding agar tamatan STFK Ledalero bisa memahami struktur ketidakadilan di tengah masyarakat.

Di samping itu, Marxisme mesti dipelajari agar tamatan STFK Ledalero tidak cenderung menjadi penjabat agama dan penjabat publik yang elitis, koruptif, dan arogan.

Menurut Romo Louis, STFK Ledalero masih dihuni kalangan tradisional konservatif ketimbang kalangan progresif.

“Apakah STFK siap untuk ide progresif visioner dalam perkuliahan dan juga efeknya dalam pembentukan di konvik-konvik calon imam?” tanya Pastor Desa di Reo yang aktif menekuni pastoral anak-anak muda ini.

Setelah STFK Ledalero, Seminari Mataloko Terima Bantuan Rp500 Juta dari Pemrov NTT

0

Mataloko, Ekorantt.com – Lembaga pendidikan calon imam Katolik Seminari Santo Yohanes Berchmans Todabelu Mataloko, Ngada, Flores, mendapat kucuran dana segar dari Pemerintah Provinsi NTT senilai Rp500 Juta.

Bantuan uang tunai tersebut diberikan secara langsung oleh Wakil Gubernur (Wagub) NTT Drs. Josef A. Nae Soi kepada Praeses Seminari Mataloko Romo Gabriel Idrus dalam acara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Seminari Mataloko ke – 90.

“Ini bantuan hibah dari Pemprov NTT,” kata Wagub Nae Soi saat menyerahkan bantuan hibah di sela-sela perayaan misa syukur di kompleks seminari, Minggu, 15 September 2019.

Selain bantuan hibah untuk seminari, Wagub Nae Soi juga memberi bantuan kepada tiga sekolah di dekat seminari.

“Bantuan ini sebagai wujud nyata perhatian dan kepedulian Pemprov NTT terhadap lembaga pendidikan yang mengemban misi mencerdaskan anak bangsa yang ada di Provinsi NTT,” kata Alumnus Seminari Mataloko ini.

Di tempat terpisah, Praeses Seminari Mataloko Romo Gabriel Idrus menyampaikan ucapan terima kasih kepada pemerintah dan semua pihak yang dengan caranya masing-masing peduli dan mengambil bagian dalam acara HUT ke – 90.

Dirinya juga berterima kasih kepada panitia kerja yang dipimpin Bupati Ngada Paulus Soliwoa menuju satu abad Seminari Mataloko pada tahun 2029 mendatang.

Vikjen Keuskupan Agung Ende Romo Cyrilus Lena dalam kotbah misa syukur mengatakan, dirinya merasa sangat kecil berhadapan dengan almamater yang merayakan 90 tahun.

“Ada yang hanya satu hari berada di seminari ini, tetapi bangganya lebih dari yang tujuh tahun,” ucap Romo Cyrilus.

Menurut Romo Cyrilus, itulah keilahian seminari yang tak dapat diukur dengan rasio dan ilmu pengetahuan.

Hati Allah Bapa dalam kisah Injil perumpamaan anak yang hilang mengajarkan kita, betapa cinta kasih Allah bagaikan samudera raya tak bertepi.

Menurut dia, Seminari Mataloko senantiasa merangkul semua anak, baik yang hilang di luar rumah maupun yang hilang di dalam rumah.

“Kita semua merupakan anak kandung dari seminari ini, baik yang dibaptis maupun yang tertahbis,” katanya.

Dalam catatan Redaksi, selain Seminari Mataloko, Pemrov NTT juga memberi bantuan dana segar sebesar Rp500 Juta kepada Sekolah Tinggi Filsafat Katolik (STFK) Ledalero.

Bantuan diberikan dalam rangka perayaan HUT STFK Ledalero ke – 50.

Bantuan diberikan oleh Kepala Bagian Keuangan Setda Provinsi NTT kepada Ketua STFK Ledalero Pater Otto Gusti Nd. Madung, SVD pada Minggu, 8 September 2019.

Antonius, Baba Amung, dan Perselisihan Hubungan Industrial

0

Dalam waktu dekat, Dinas Nakertrans Kabupaten Sikka akan menghubungi Baba Amung untuk membicarakan kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sukarela Karyawan Tanpa Uang Penggantian Hak (UPH) di Toko Agung Maumere.

Apa perspektif baru menilai kasus ini?

Jika salah satu argumen utama kali lalu bertolak dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan atau UU No. 13/2003, maka kali ini, kami coba lihat kasus ini berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial atau UU No. 2/2004.

Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan (Pasal 1 Ayat (1)).

Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (Pasal 1 Ayat (2)).

Perselihan kepentingan adalah perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan/atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (Ayat (3)).

Perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak (Ayat (4)).

Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh adalah perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh dengan serikat pekerja/serikat buruh lain hanya dalam satu perusahaan, karena tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan pelaksanaan hak, dan kewajiban keserikatpekerjaan (Ayat (5)).

Jadi, ada empat (4) macam PHI, yaitu perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan PHK, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh.

UU No. 2/2004 mengatur, setiap PHI pada awalnya diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat oleh para pihak yang berselisih (bipartit).

Perundingan bipartit adalah perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan PHI (Pasal 1 Ayat (10)).

Dalam hal perundingan oleh para pihak yang berselisih (bipartit) gagal, maka salah satu pihak atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya pada instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan setempat.

Perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja atau perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh yang telah dicatat pada instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan dapat diselesaikan melalui konsiliasi atau kesepakatan kedua belah pihak.

Konsiliasi Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut konsiliasi adalah penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan PHK atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih konsiliator yang netral (Pasal 1 Ayat (13)).

Sementara itu, penyelesaian perselisihan melalui arbitrase atas kesepakatan kedua belah pihak hanya perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh.

Arbitrase Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut arbitrase adalah penyelesaian suatu perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan, di luar Pengadilan Hubungan Industrial melalui kesepakatan tertulis dari para pihak yang berselisih untuk menyerahkan penyelesaian perselisihan kepada arbiter yang putusannya mengikat para pihak dan bersifat final (Pasal 1 Ayat (15)).  

Apabila tidak ada kesepakatan kedua belah pihak untuk menyelesaikan perselisihannya melalui konsiliasi atau arbitrase, maka sebelum diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial terlebih dahulu melalui mediasi.

Mediasi Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut mediasi adalah penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan PHK, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral (Pasal 1 Ayat (11)).

Sementara itu, perselisihan hak yang telah dicatat pada instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan tidak dapat diselesaikan melalui konsiliasi atau arbitrase, namun sebelum diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial terlebih dahulu diupayakan diselesaikan melalui mediasi.

Dalam hal mediasi atau konsiliasi tidak mencapai kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian bersama, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Pengadilan Hubungan Industrial adalah pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial (Pasal 1 Ayat (17)).

Penyelesaian PHI melalui arbitrase dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak dan tidak dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial karena putusan arbitrase bersifat akhir dan tetap, kecuali dalam hal-hal tertentu dapat diajukan pembatalan ke Mahkamah Agung.

Jadi, ada lima (5) macam cara penyelesaian PHI, yaitu perundingan Bipartit, konsiliasi, arbitrase, mediasi, dan Pengadilan Hubungan Industrial.

Perundingan Bipartit ditempuh untuk perselisihan hak, kepentingan, PHK, dan perselisihan antarserikat pekerja.

Konsiliasi ditempuh untuk perselisihan kepentingan, PHK atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh.

Arbitrase ditempuh untuk perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja.

Mediasi ditempuh untuk perselisihan hak, kepentingan, PHK, dan perselisihan antarserikat pekerja.

Pengadilan Hubungan Industrial ditempuh untuk perselisihan hak, kepentingan, PHK, dan perselisihan antarserikat pekerja.

Berdasarkan UU No. 2/2004 ini, kasus Sopir Antonius vs Pengusaha Baba Amung hemat kami masuk ke dalam kategori perselisihan hak dan/atau perselisihan PHK.

Oleh karena itu, secara umum, cara penyelesaian perselisihan antara pekerja dan pengusaha Toko Agung itu adalah perundingan Bipartit, konsiliasi, mediasi, dan/atau Pengadilan Hubungan Industrial.

Secara khusus, perselisihan hak UPH Antonius ditempuh terlebih dahulu melalui perundingan Bipartit antara Antonius dan Baba Amung.

Jika tidak ada kesepakatan, maka bisa libatkan Nakertrans Sikka untuk lakukan mediasi.

Jika mediasi gagal, maka Antonius dan/atau Baba Amung bisa menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial di Kupang.

Sementara itu, perselisihan PHK ditempuh melalui perundingan Bipartit, konsiliasi, dan/atau Pengadilan Hubungan Industrial.

Sikap kami adalah keadilan memang perlu ditegakkan berdasarkan prosedur hukum positif yang berlaku.

Akan tetapi, perlu diperhatikan rasa keadilan dari kelas pekerja sebagaimana diadvokasi kaum sosialis.

Argumen kami bisa dibaca di sini https://ekorantt.com/2019/09/05/harta-karun-toko-agung-di-akumulasi-dari-keringat-antonius/.

Nakertrans Hubungi Baba Amung

0

Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sukarela tanpa uang penggantian hak (UPH) di Toko Agung Maumere ditanggapi oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Sikka. Di samping mempersoalkan ketiadaan pengaduan atau laporan tertulis Antonius sebagai landasan hukum bagi pemerintah untuk menindaklanjuti sengketa kepentingan upah antara sopir dan pengusaha itu, dinas juga berjanji akan menghubungi Baba Amung dalam waktu dekat.

Maumere, Ekorantt.com – Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Sikka Germanus Goleng, S.Sos. saat ditemui EKORA NTT di ruang kerjanya, Selasa (10/9) membantah pernyataan Antonius Yoseph Jogo bahwa pihaknya tidak memberi jawaban pasti terkait kasus PHK Sukarela Karyawan Tanpa Uang Penggantian Hak (UPH) di Toko Agung Maumere.

Ia menegaskan, Dinas Nakertrans Kabupaten Sikka sudah menanggapi persoalan itu sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Pihaknya mempertanyakan bukti laporan Antonius.

Menurut dia, kedatangan Antonius pada bulan April 2019 sebanyak dua kali ke Kantor Dinas Nakertrans hanya bertujuan untuk melakukan konsultasi saja.

Antonius tidak membuat laporan berupa surat pengaduan.

“Menurut Pak Kabid Pengawasan, dia datang konsultasi saja. Setelah itu, dia tidak pernah datang lagi sampai hari ini,” tandasnya.

Karena hanya berkonsultasi, demikian Germanus, maka pihaknya hanya memberi arahan kepada Antonius sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku.

Pihaknya tidak bisa langsung memproses dan memediasi persoalan tersebut hanya berdasarkan konsultasi semata.

Lain soal kalau Antonius membawa serta surat pengaduan tertulis.

Kalau ada surat pengaduan tertulis, maka pihaknya akan segera menindaklanjuti.

Menurut Germanus, pihaknya selalu akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk berdasarkan ketentuan undang-undang.

Dalam waktu dekat, ia akan menghubungi Baba Amung untuk membicarakan persoalan ini.

“Saya kaget. Tiba-tiba, Bapak Antonius sudah kirim surat ke Bapak Presiden Joko Widodo. Kalau sudah ke presiden, saya siap menunggu perintah presiden, menteri, dan dari provinsi,” ucapnya.

Kadis Nakertrans Kabupaten Sikka Germanus Goleng, S.Sos.

Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Ketenagakerjaan Hasan H. Kadir mengakui, Antonius pernah dua kali menemui dirinya di kantor.

Menurut dia, saat itu, Antonius sampaikan kepada dirinya bahwa dia tidak bisa bekerja lagi karena sudah pensiun.

Dirinya kemudian mengarahkan Antonius untuk pergi menemui Baba Amung.

Harapan dia adalah dengan mengarahkan Antonius bertemu dengan Baba Amung, keduanya bisa melakukan perundingan di perusahaan Baba Amung tersebut.

Akan tetapi, sesudah menemui Baba Amung, demikian Hasan, Antonius kembali lagi menemui dirinya dan mengatakan bahwa ia sudah bertemu dengan Baba Amung dan bahwa Baba Amung marah-marah.

Hasan kemudian meminta Antonius menemui Baba Akin atau Rudi, putra Baba Amung.

Pada saat itu juga, Hasan menelepon Rudi, yang saat itu sedang berada di Surabaya.

Melalui percakapan telepon, Hasan sampaikan kepada Rudi bahwa ada seorang tenaga kerja yang bikin aduan di kantor.

Di ujung telepon, Rudi berjanji akan menemui dan berbicara langsung dengan Antonius.

Setelah itu, Hasan meminta Antonius, yang mendengar percakapan telepon antara dirinya dan Rudi, untuk pulang dahulu ke rumah.

Setelah Rudi kembali, baru-lah Antonius bertemu dengannya.

Hasan minta Antonius untuk melaporkan hasil pembicaraannya dengan Rudi kepada dirinya di kantor.

“Nanti hasil pertemuannya seperti apa, datang lapor. Saya arahkan proses selanjutnya sesuai aturan yang berlaku, baru saya panggil. Namun, dalam perjalanan waktu, tidak ada berita sampai dengan hari ini. Saya pikir sudah menyelesaikan perundingan Bipartit. Tiba-tiba surat sudah ke Bapak Presiden Joko Widodo,” kata Hasan.

Hasan memaparkan, Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) telah mengatur cara penanganan kasus atau sengketa antara pekerja dan pengusaha.

Menurut dia, hubungan industrial meliputi perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK), dan perselisihan antarserikat pekerja/serikat buruh.

Perselisihan-perselisihan tersebut dapat diselesaikan melalui dua jalur, yaitu melalui pengadilan dan di luar pengadilan.

Pasal 3 UU No. 2/2004 mengatur bahwa setiap perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan Bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat.

Apabila upaya Bipartit gagal, maka salah satu pihak atau kedua belah pihak melakukan pengaduan ke Dinas Ketenagakerjaan.

Disnakertrans kemudian mencatat pengaduan tersebut dalam sebuah formulir pengaduan yang diisi oleh para pihak. 

Menurut Pasal 4 Ayat (1) UU No. 2/2004, salah satu dan/atau kedua belah pihak yang mengadukan perselisihannya untuk dicatat oleh Disnakertrans harus melampirkan bukti-bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian Bipartit telah dilakukan.

Sementara itu, menurut Pasal 4 Ayat (2) UU No. 2/2004, apabila bukti-bukti sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) tidak dilampirkan, maka Disnakertrans mengembalikan berkas untuk dilengkapi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya pengambilan berkas.

Selanjutnya, Disnaketrans melakukan pemanggilan kepada para pihak untuk menawarkan jalan penyelesaian melalui konsiliasi atau melalui arbitrase.

Menurut Pasal 4 Ayat (4) UU No. 2/2004, jika para pihak tidak menetapkan pilihan penyelesaian konsiliasi atau arbitrase, maka pihak yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan melimpahkan penyelesaian perselisihan kepada mediator.

Menurut Pasal 4 Ayat (5) UU No. 2/2004, penyelesaian konsiliasi melalui Disnakertrans dilakukan untuk menangani perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, atau perselisihan antarserikat pekerja/serikat buruh.

Sedangkan, menurut Pasal 4 Ayat (6) UU No. 2/2004, penyelesaian arbitrase melalui Disnakertrans dilakukan untuk menangani penyelesaian perselisihan kepentingan atau perselisihan antarserikat pekerja/serikat buruh.

Diberitakan sebelumnya, seorang sopir tua bernama Antonius Yoseph Jogo menggugat Baba Amung.

Baba Amung adalah pemilik Toko Agung yang beralamat di Jalan Don Thomas Nomor 1, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka.

Antonius menggugat Baba Amung lantaran tidak membayarnya uang pesangon kerja [Uang Penggantian Hak (UPH), Red] paska dirinya mengundurkan diri pada Januari 2019 lalu.

Antonius sendiri bekerja sebagai sopir di Toko Agung selama 13 tahun 5 bulan.

Ia bekerja di sana mulai dari tahun 2005 hingga Mei 2019.

Pada tanggal 9 Januari 2019, dirinya meminta berhenti bekerja dan mengundurkan diri dari pekerjaan sebagai sopir di Toko Agung Baba Amung.

Dia sudah bekerja selama 13 tahun 5 bulan di Toko Agung.

Sesudah memutuskan berhenti bekerja, dia pun berpamitan dengan Baba Akin atau Rudi di Toko Agung.

Baba Akin  atau Rudi adalah putra Baba Amung.

Alasan dia minta berhenti bekerja karena umur sudah tua. Dia juga mau istirahat.

Dia kemudian minta uang pesangon.

Namun, Baba Amung melalui putranya Baba Akin atau Rudi tidak memenuhi permintaannya tersebut.

Baba Amung malah memintanya melaporkan kasus itu ke Dinas Nakertrans Kabupaten Sikka.

Pada Bulan April 2019, Antonius mengadukan kasusnya ke Dinas Nakertrans Kabupaten Sikka.

Terjadi percakapan berikut ini.

Antonius: “Bagaimana dengan saya kerja sekian tahun saya tidak dapat apa-apa?”

Dinas Nakertrans: “Pamit dengan siapa?”

Antonius: “Dengan anaknya Baba Amung.”

Dinas Nakertrans: “Bapak ke Toko pamit dengan Baba Amung.”

Kemudian, pada tanggal 26 Juni 2019, Antonius menemui Baba Amung.

Namun, Baba Amung berkata kepadanya, “Kau kerja di pelayaran baru kau datang minta uang di saya.”

Baba Amung kemudian menyuruh Antonius untuk melaporkan kasus itu ke Dinas Nakertrans Kabupaten Sikka.

Pada 15 Agustus 2019 sekitar pukul 17.00 WITA, EKORA NTT mencoba menemui Baba Amung di Toko Agung di di Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka.

Namun, kami tidak bisa bertemu langsung Baba Amung.

Kami hanya bisa menemui Baba Akin  atau Rudi, putra kandung Baba Amung.

Baba Akin menerima kami di ruang kerjanya di Toko Agung.

Saat itu, dia sedang duduk dan mencatat sesuatu di meja kerjanya.

Tampak beberapa karyawati Toko Agung sibuk melayani pembeli.

Kami menceritakan kronologi kasus Antonius.

Baba Akin mengatakan, ayahnya, Baba Amung, sedang berada di Surabaya.

Dia berjanji akan menyampaikan kasus Antonius ke ayahnya itu.

“Ini orang kan lagi ke Surabaya. Nanti saya sampaikan saja,” kata dia.

Dia tidak menjawab lebih lanjut lagi pertanyaan-pertanyaan yang coba kami kemukakan.

Dia juga tidak memberi nomor kontaknya kepada kami.  

“Nanti saya sampaikan saja,” pungkasnya mengakhiri wawancara singkat sore itu.

Berikut Redaksi lampirkan upah dan beban kerja Antonius selama.

Berikut Redaksi lampirkan upah dan beban kerja Antonius selama bekerja sebagai sopir di Toko Agung Baba Amung periode 2005 – 2019.

Gereja Katolik dan Waria di Emas STFK Ledalero

0

Salah satu hal yang mendapat perhatian besar dalam perayaan 50 tahun STFK Ledalero adalah keberaniannya melibatkan Waria dalam acara hiburan dan mendesain satu forum seminar mengenai Waria dalam rangkaian simposium internasional yang berlangsung selama tiga hari sejak tanggal 4-6 September 2019.

Banyak orang mengakui bahwa langkah yang ditempuh oleh STFK Ledalero adalah sesuatu yang sangat progresif.

Status STFK Ledalero sebagai salah satu institusi pendidikan Filsafat Katolik terbesar di dunia boleh jadi sangat kuat merepresentasikan penerimaan Gereja Katolik terhadap LGBT terutama kaum Waria.

Atau paling tidak, sikap yang berani tersebut bisa memunculkan kembali wacana mengenai penerimaan Waria dan LGBT pada umumnya ke dalam rangkulan bunda Gereja.

Secara dogmatis, pandangan Gereja Katolik tentang seksualitas bersifat heteronormatif. Gereja tidak mengakui adanya jenis kelamin di luar laki-laki dan perempuan. Gereja Katolik menganggap perilaku seksual manusia sebagai sesuatu yang suci, hampir penuh keilahian di dalam intisarinya ketika dilakukan secara benar.

Aktivitas seksual pada dasarnya merujuk dan ditujukan pada persatuan ilahi (relasi Trinitas dan relasi Kristus dengan Gereja) serta penerusan keturunan. Aktivitas seksual dilegalkan melalui sakramen perkawinan. Gereja juga memahami kebutuhan saling melengkapi antara jenis kelamin yang berbeda sebagai bagian dari rencana Allah. Tindakan-tindakan seksual di luar perkawinan yang menekankan relasi heterogen tidak sejalan dengan pola rancangan ini.

Banyak pemikir progresif Gereja Katolik yang merekomendasikan adanya penelusuran kembali dogma dan magisterium Gereja berdasarkan temuan-temuan ilmiah kontemporer mengenai gender dan seksualitas manusia. Lebih banyak yang menawarkan pertimbangan pastoral kontekstual, berhadapan dengan isu LGBT yang marak merebak di masyarakat akhir-akhir ini.

Tahun 2016, ketika Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) kala itu, Muhammad Nasir melontarkan pernyataan bahwa LGBT merusak moral bangsa, dua akademisi dan rohaniawan Katolik, Romo Magnis Suseno, SJ dan Romo Peter Aman OFM lebih dahulu angkat bicara.

Menurut Romo Magnis, polemik LGBT perlu dilihat dari dua sudut.

Di satu sisi, orientasi seksual tidak ditentukan oleh seseorang, tetapi hadir secara alami.

Di sisi lain, kaum LGBT harus pintar-pintar menempatkan diri di masyarakat yang memiliki sistem dan keyakinan kulturalnya sendiri.

Sementara itu, Romo Peter Aman menerangkan, sebagai suatu kondisi psikoseksual kaum LGBT tidak bisa diadili jahat atau dianggap melanggar susila, apalagi kondisi tersebut umumnya terjadi sebagai sesuatu yang terberi atau given. Hanya saja Gereja Katolik tidak mengizinkan pengesahan nikah LGBT karena bertentangan dengan hakikat perkawinan Katolik.

Terlepas dari aspek teologi dogmatik, Khanis Suvianita, peneliti Waria di Maumere sangat percaya bahwa agama pada dasarnya ramah terhadap Waria. Ia sangat optimis bahwa keberadaan agama yang begitu terbuka terhadap LGBT bisa mendorong dan membentuk sikap (religiositas) yang sama di kalangan umat beragama.

Gereja Katolik di Maumere sungguh membangun optimisme itu sejauh temuan-temuannya selama meneliti Waria di tempat ini. Meski demikian, ia tidak memungkiri bahwa konstruksi patriarki yang kental dalam budaya dan kesombongan intelektual dalam Gereja perlu dimurnikan secara terus menerus.

Frater Charys, mahasiswa tingkat V STFK Ledalero mengakui bahwa penerimaan Waria di STFK tidak lantas menjadi tanda bahwa semua orang di STFK Ledalero punya persepsi yang sama terhadap keberadaan mereka. Mereka boleh jadi diterima dalam ruang-ruang yang formal, tetapi belum tentu itu terjadi dalam ruang-ruang privat.

Meski demikian, Charys tetap optimis bahwa Ledalero telah menginisiasi sesuatu yang sangat bernilai bagi pengembangan teologi kontekstual dan visi option for the poor yang telah lama digaungkan oleh Gereja.

Di tengah polemik tentang LGBT, tahun 2013, Paus Fransiskus dinobatkan sebagai Man Of The Year oleh majalah The Advocate, salah satu majalah khusus kaum gay dan lesbian di Amerika Serikat.

Dalam sebuah wawancara dengan The Advocate, Paus Fransiskus pernah mengatakan, “If someone is gay and seeks the Lord with good will, who am I to judge?”

“Jika seorang gay datang kepada Tuhan dengan niat baik, siapakah saya sampai bisa menghakimi dia?”

Eka Putra Nggalu

3 Migran dari Keuskupan Maumere Meninggal, Uskup Maumere: Jangan Jadi Migran Ilegal

0

Bagi umat yang hendak merantau diharapkan untuk mengikuti peraturan yang ditetapkan pemerintah melalui Dinas Nakertrans supaya pergi merantau dengan kemampuan yang terlatih dan mengikuti prosedur yang benar.

(Uskup Maumere Mgr. Edwaldus Sedu)

Kloangrotat, Ekorantt.com – Uskup Maumere Mgr. Edwaldus Martinus Sedu melaksanakan kegiatan pastoral di Paroki Salib Suci Kloangrotat selama dua hari.

Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 14-15 September 2019.

Ada dua agenda yang dilakukan yakni pertama, bibongbabong atau berbicara dari hati ke hati dengan para pelayan pastoral dan tokoh masyarakat di Kloangrotat pada Sabtu (14/9).

Kedua, memberikan Sakramen Krisma kepada 72 peserta umat Paroki Salib Suci Kloangrotat dalam perayaan Ekaristi Minggu, (15/9).

Dalam acara bibongbabong yang berlangsung di Aula Betania, Uskup Edwaldus mengutarakan beberapa hal penting yang perlu diperhatikan oleh para pelayan pastoral.

Beberapa hal itu antara lain kerendahan hati para pelayan pastoral untuk selalu terbuka menerima kritikan umat yang dilayani.

Menurutnya, para pelayan pastoral, mulai dari tingkat Paroki sampai di KBG, harus bisa melakukan pendekatan yang mengutamakan belaskasih dan kerahiman.

 Di samping itu, Beliau juga menyoroti persoalan lingkungan hidup dan migran perantau.

Berkaitan dengan lingkungan hidup, Uskup mengajak umat Kloangrotat untuk menjaga alam.

Umat hendaknya tidak membakar dan menebang hutan secara tidak bertanggung jawab.

Selain itu, umat juga diimbau diet dalam menggunakan produk-produk seperti kemasan air minum yang bisa menghasilkan banyak sampah dan sulit untuk diurai.

Sementara itu, soal para migran dan perantau, Beliau mengingatkan umat Kloangrotat agar tidak menjadi migran ilegal.

Bagi umat yang hendak merantau diharapkan untuk mengikuti peraturan yang ditetapkan pemerintah melalui Dinas Nakertrans supaya pergi merantau dengan kemampuan yang terlatih dan mengikuti prosedur yang benar.

Jika tidak dilakukan demikian, maka ini akan mempersulit para migran ketika berada di tempat perantauan.

Mereka bisa saja mendapatkan upah yang kecil dan bahkan mendapat perlakuan yang tidak baik yang berujung pada maut.

Tahun ini, ada tiga migran dari Keuskupan Maumere yang dipulangkan dari Malaysia dalam keadaan sudah meninggal.

Mereka semua berasal dari Palue.

Turut hadir dalam acara bibongbabong ini adalah Pastor Paroki Kloangrotat RD. Quirinus Galmin, Vikjen Keuskupan Maumere RP. Telesforus Jenti, O.Carm; para biarawan/ti, anggota DPR Kabupaten Sikka Wenseslaus Wege, Camat Waigete Even Edo Meko, para kepala desa, dewan pastoral paroki, para guru, para medis, dan para pelayan pastoral dari empat stasi yakni Kloangrotat, Kebot, Kubit, dan Watuwitir.

Sebagai Pemimpin Gereja di Kloangroat, RD. Quirinus Galmin mengungkapkan rasa bangga dan terima kasih kepada Yang Mulia Uskup Maumere yang sudah berkenan mengunjungi umat di Kloangrotat.

Ini adalah kunjungan perdana setelah Bapak Uskup ditahbiskan menjadi uskup Maumere pada 26 September 2018.

Pastor Quin juga berterima kasih kepada  umat Kloangrotat yang sudah berpartisipasi penuh dalam kegiatan selama dua hari ini.

Kiranya kunjungan dari Bapak Uskup menjadi berkat untuk para pelayan pastoral dan umat pada umumnya agar lebih semangat dalam melakukan pelayanan dan meningkatkan mutu hidup rohani.

Patrick Wangge, O.Carm