Kupang, Ekorantt.com– Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi Eksekutif Kota Kupang (LMND EK Kupang) menggelar aksi damai di Kantor DPRD Provinsi NTT pada Jumat, 19 April 2024.
Kehadiran massa aksi dikawal anggota kepolisian dari Polresta Kupang Kota.
Massa dalam tuntutannya meminta Bupati Manggarai Herybertus G.L Nabit segera membatalkan pemecatan 249 tenaga medis (nakes) non-ASN.
Nabit juga diminta harus segera menerbitkan surat perintah kerja (SPK) tahun 2024 untuk para nakes.
Koordinator lapangan aksi unjuk rasa LMND EK Kupang Roni Maran mengatakan, tanggapan Nabit atas demontrasi para nakes merupakan bentuk pembungkaman terhadap demokrasi.
Padahal, kata dia, kebebasan berpendapat telah diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Mengemukakan Berpendapat di Muka Umum.
Kemudian Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
“Karena itu, kami menilai Bupati Manggarai bagian dari kelompok masyarakat yang menolak akan demokrasi,” ujar Roni dalam orasinya.
Ia juga menilai, tindakan Nabit yang menolak menandatangani SPK para nakes adalah bagian dari bentuk pemecatan yang sangat halus.
“Sebab SPK tanpa tanda tangan maka dengan sendirinya nasib para nakes akan buruk atau dipecat,” ujarnya.
Menurut Roni, aksi demonstrasi oleh nakes pada 12 Februari 2024 lalu harusnya diapresiasi Nabit, bukan malah melakukan perlawanan dengan tidak mengeluarkan SPK.
Selama ini, lanjut dia, nakes non-ASN hanya mendapatkan upah Rp400.000 sampai Rp600.000 per bulan.
“Jadi wajar kalau mereka tuntut kenaikan upah,” imbuh Roni.
Ia berharap Pemerintah Kabupaten Manggarai kembali menandatangani surat perpanjangan kerja dan menaikkan upah nakes setara dengan upah minimum pemerintah.
Diketahui, meski ratusan nakes menemui Nabit untuk meminta maaf karena telah melakukan aksi damai, namun bupati yang berpasangan dengan Heribertus Ngabut itu tetap kekeh untuk memecat mereka karena dinilai tidak disiplin.
“Tentu bapa ibu tahu apa yang terjadi dua minggu terakhir. Dan saya tetap dalam posisi melepas 249 nakes. Saya dalam posisi itu,” kata Nabit saat Musrenbangkab RKPD dan Rembuk Stunting yang digelar di Aula MCC Ruteng pada Jumat pagi.
“Hari ini akan ada permintaan maaf. Permintaan maaf sebagai manusia tentu ya, apalagi kita habis Paska dan Idul Fitri ya maaf-maafan kan boleh.”
Namun, dalam penegakkan disiplin tidak boleh diletakkan dalam kepentingan pribadi atau personal, tetapi harus sesuai dengan aturan-aturan.
Nabit pun mengingatkan lagi bagi unsur-unsur yang masih menginginkan bagian dari pemerintah untuk berhenti bermanuver.
“Sekali lagi saya ingatkan berhenti bermanuver!” pintanya.
“Dalam posisi apa pun Anda, berhenti bermanuver. Mari kita dalam satu jalur yang sama untuk menegakkan aturan,” sambungnya.
Larang Demontrasi
Nabit secara lugas melarang para pekerja di sektor pemerintahan untuk melakukan demontrasi.
“Yang penting kalau sudah kerja, kerja baik-baik. Kalau sudah punya kerja jangan demo ke mana-mana lagi, terutama yang kerja di sektor pemerintahan,” tegasnya.
Nabit juga mengingatkan para pimpinan perangkat daerah agar selalu menegakkan disiplin.
Kata dia, semua boleh berpendapat, namun tidak untuk melakukan demonstrasi.
“Tidak ada ruang untuk itu,” imbuh politisi PDIP itu.
Menurut Nabit, ketika orang sudah masuk dalam sistem atau organisasi maka haknya akan dibatasi oleh kewajibannya dalam organisasi itu.
“Ini bukan soal kebebasan berpendapat,” terangnya.