Pemerintah Berhentikan Kegiatan Usaha Enam Koperasi Simpan Pinjam di Ngada

“Mereka namanya koperasi tapi sebenarnya mereka rentenir. Kalau koperasi itu harus ada saham tapi ini tidak ada,” terang Paskalis.

Bajawa, Ekorantt.com – Pemerintah Kabupaten Ngada memberhentikan kegiatan usaha enam koperasi simpan pinjam (KSP) sepanjang tahun 2023.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Ngada Paskalis Wale mengatakan, keenam koperasi simpan pinjam yang dimaksud terbukti melaksanakan usaha tidak sesuai dengan semangat koperasi pada umumnya.

“Pemberhentian usaha itu berdasarkan keputusan nomor 518.2/Sinkop.UKW/04/08/2023 tentang pemberhentian kegiatan usaha,” ungkap Paskalis di ruang kerjanya pada Jumat, 26 April 2024.

Paskalis merincikan keenam badan usaha itu yakni KSP Jaya, Arta, Jeki Abadi, Dafrindo Anugrah Keny, Karya Sejati, dan Maju Jaya Mandiri.

iklan

“Mereka namanya koperasi tapi sebenarnya mereka rentenir. Kalau koperasi itu harus ada saham tapi ini tidak ada,” terang Paskalis.

Bila menjalankan kegiatan usaha koperasi, seharusnya bunga pinjaman tidak boleh mencekik anggota. Namun, entitas koperasi ini memberikan beban bunga mencapai 27 persen, kata Paskalis

“Kita mendorong semua koperasi untuk selalu memberi edukasi kepada anggota setiap bulan.”

Ia meminta pengurus dan manajemen koperasi agar mengedepankan asas kemudahan kepada anggota sembari memperhatikan aspek kehati-hatian.

Petrus E.Y Ngilo Rato, selaku pegiat koperasi di Ngada, mendukung upaya pemerintah dalam menertibkan kegiatan beberapa koperasi simpan pinjam.

“Yang namanya koperasi pasti milik anggota, tapi ini kan milik mereka yang punya uang lalu menggunakan nama koperasi,” ujar Petrus.

Ia menyebutkan, lembaga-lembaga keuangan itu biasanya menyasar masyarakat yang mengalami kesulitan uang demi mendapatkan keuntungan besar.

“Memang mudah dan cepat melepaskan pinjaman tetapi dengan bunga yang sangat tidak ramah terhadap peminjam,” katanya.

Petrus menambahkan, salah satu indikator koperasi sejati adalah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). 

Kehadiran lembaga keuangan seperti itu tentu merusak citra koperasi kredit yang menjalankan prinsip-prinsip koperasi, kata Petrus.

“Kami melawan dengan cara mencerdaskan anggota agar tidak mudah tergiur dengan godaan di luar koperasi milik mereka, lewat kegiatan pendidikan anggota.”

Ia mendorong pemerintah untuk terus melakukan pengawasan terhadap pergerakan rentenir berbaju koperasi, di mana menawarkan pinjaman cepat dan mudah namun membebankan masyarakat dengan bunga yang tinggi.

TERKINI
BACA JUGA