Zona Merah Covid-19, Pemkab Flotim Terapkan Pembatasan Aktivitas Pasar dan Pusat Niaga

Larantuka, Ekorantt.com – Setelah ditetapkan sebagai zona merah penyebaran Covid-19, Pemerintah Kabupaten Flores Timur menerapkan pembatasan aktivitas di beberapa wilayah atau tempat yang menjadi pusat keramaian.

Adapun beberapa wilayah yang diberlakukan pembatasan aktivitas antara lain wilayah pasar, pertokoan, kios-kios, dan tempat-tempat niaga.

“Teruntuk aktivitas jual beli di wilayah pasar ditetapkan dengan pemberlakuan jam, mulai dari pukul 07.00 pagi hingga pukul 14.00 siang. Untuk pertokoan, kios, dan pusat-pusat niaga, jam buka operasi pada pukul 07.00 pagi sampai pukul 19.00 Wita,” jelas Sekretaris Daerah (Sekda) Flores Timur, Paulus Igo Geroda dalam jumpa pers di ruang kerjanya, Selasa (12/05/2020).

Igo Geroda menjelaskan, para pedagang khusus toko dan kios wajib menyediakan masker untuk para pembeli yang tidak menggunakan masker.

Selain menyediakan masker, jelas Igo Geroda, para pedagang dan pusat-pusat niaga juga wajib menyediakan tempat atau wadah cuci tangan dan hand sanitiser bagi para pembeli.

iklan

“Masyarakat yang berada di seputaran area pasar dan pusat niaga wajib mengenakan masker. Masyarakat dan pihak-pihak yang tidak mengindahkan instruksi dan arahan protokoler pencegahan pandemi Covid-19 akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Khusus wilayah Kota Larantuka, lanjut Igo Geroda, Pemkab Flotim juga menerapkan pembatasan aktivitas pedagang yang berasal dari wilayah barat Kota Larantuka.

“Dengan pembatasan ini pemerintah akan mengoptimalkan Pasar Oka di Kelurahan Lamawalang sebagai pasar harian,” sebutnya.

Igo Geroda menegaskan, pembatasan aktivitas pasar dan pusat-pusat niaga di wilayah Kabupaten Flores Timur ini tertuang dalam Surat Instruksi Bupati Flores Timur dengan nomor: Ek.500/Ksb.PIBBU/164/V/2020.

TERKINI
BACA JUGA