Ganti Nama Penerima BLT, Warga Adukan Kades ke LBH

Kupang, Ekorantt.com – Elia Bessie dan Obet Liu, warga penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Tesabela, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, NTT adukan Matheos Dafa, kepala desa setempat ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya.

Matheos diadukan karena diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menggantikan nama-nama penerima BLT tahap III (Oktober-Desember) tahun anggaran 2022.

“Kami ada 47 orang penerima BLT untuk tahun anggaran 2022. Tapi di tahap akhir kami punya nama telah diganti dengan nama lain,” ujar Elia di Kupang pada Rabu (8/2/2023).

Ia menuturkan, Kades Tesabela melanggar prosedural penetapan kelompok penerima manfaar BLT dana desa yang telah ditetapkan sebelumnya melalui musyawarah desa. Sebanyak 47 penerima manfaat BLT dari 121 yang ditetapkan digantikan secara sepihak oleh kades.

“Dalam berita acara desa itu menetapkan bahwa satu tahun anggaran itu penerima BLT sesuai dengan nama tidak boleh diganti. Ini yang kami sesalkan,” ungkapnya.

iklan

Dana BLT sebesar Rp42.300.000 yang seharusnya diterima oleh 47 penerima dengan alokasi masing-masing para penerima Rp900 ribu dialihkan oleh kades Matheos.

Elia mengatakan kasus tersebut telah dimediasi pihak Kecamatan Kupang Barat namun menemui jalan buntu. Dalam mediasi itu, Kades Matheos berjanji akan memasukan kembali 47 nama dalam daftar penerima BLT pada tahun anggaran 2023.

“Ini yang susah. Menurut pendamping desa, untuk tahun anggaran 2023 itu persyaratan sebagai penerima BLT akan disesuaikan dengan anggaran desa. Dan jumlah penerima pasti akan dikurangi,” katanya.

Penasehat hukum LBH Surya NTT Widyawati Singgih menuturkan pihaknya telah menerima laporan pengaduan masyarakat tersebut.

Atas laporan dari warga ini, LBH Surya NTT telah melakukan komunikasi dengan aparat penegak hukum (APH) dan membuat laporan polisi dengan menyerahkan bukti-bukti.

Kepala Desa Tesabela, kata Widyawati, diduga telah melanggar ketentuan Pasal 33 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 128/PMK.07/2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 190/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Keuangan Dana Desa.

Meski begitu, lanjut dia, polisi belum bisa menetapkan kasus ini sebagai kasus dugaan korupsi karena masih menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten Kupang.

“Ini kan uang negara. Makanya akan diaudit secara keseluruhan. Kami hanya melaporkan dan menyerahkan bukti-bukti,” ujar Widyawati.

Ia juga menyampaikan bahwa polisi akan memanggil Kepala Desa Tesabela untuk melakukan konfrontasi terkait laporan ini. Dan juga memanggil Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagai pendamping desa.

Ia berharap kasus ini segera diselesaikan secepat mungkin dan LBH Surya NTT akan mengawal terus kasus ini sampai selesai.

TERKINI
BACA JUGA