DLH Nagekeo: Kualitas Udara Ambien Masih Taraf Normal

Mbay, Ekorantt.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Nagekeo telah mengambil sampel tingkat polusi udara di tempat-tempat umum di wilayah ibukota kabupaten itu.

Sampel udara diuji oleh Kementerian Lingkungan Hidup sebagai syarat baku mutu udara ambien sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pada Lampiran VII menerangkan mengenai Baku Mutu Udara Ambien.

Kepala DLH Nagekeo Remigius Jago mengatakan pengukuran kualitas udara ambien adalah proses pengukuran polutan yang ada di atmosfer berdasarkan jumlah dan jenisnya.

Sebab, unsur-unsur berbahaya di atmosfer dapat menyebabkan kerusakan pada organisme hidup dan lingkungan yang berdampak serius pada kesehatan manusia. Sampel udara itu diambil untuk mencegah risiko pencemaran udara kaitan dengan penyakit ispa (infeksi saluran pernapasan).

“Dari hasil yang diuji oleh kementerian, kualitas udara kita di sini masih taraf normal,” kata dia setelah dikonfirmasi Ekorantt.com, Rabu (06/04/2022) pagi.

iklan

Alat ukur pengujian khususnya mengenai kualitas udara ambien oleh Kementerian Lingkungan Hidup yang secara langsung ditentukan oleh Pemerintah Pusat. Sedangkan mereka hanya menguji kualitas debu dan kebisingan.

“Kualitas debu dan kebisingan juga masil skala standar untuk wilayah kita di sini,” ujar Remigius.

Dari hasil perhitungan diperoleh bahwa indeks kualitas udara ambien Kabupaten Nagekeo pada tahun 2021 adalah 91,09 di mana kriteria udara ambien IKLH adalah unggul. Sedangkan pada tahun 2020 indeks kualitas udara adalah 91,82 dengan kriteria udara adalah unggul.

Hasil itu diambil dari kawasan transportasi dan industri di Jl Soekarno Hatta, kawasan perkantoran di Jl Mohammad Hatta dan kawasan pemukiman di Jl Marinir Gang 5 Danga.

Hasilnya diambil rata-rata Kadar NO2 4,39 µm/m3 dan Kadar SO2 5,91 µm/m3 untuk kawasan transportasi. Sedangkan kawasan industri Kadar NO2 7,23 µm/m3 dan Kadar SO2 11,52 µm/m3.

Hasil pengukuran kualitas udara ambien pada kawasan pemukiman Kadar NO2 5,28 µm/m3 dan Kadar SO2 4,47 µm/m3, kawasan perkantoran Kadar NO2 4,00 µm/m3 dan Kadar SO2 9,56 µm/m3. Pengambilan sampel itu menggunakan metode passive sampler.

Jika dilihat pada Lampiran VII Peraturan Pemerintah tersebut, standar parameter pemantauan udara ambien untuk partikulat seperti debu berukuran kurang dari 2,5 µm dengan baku mutu 55 µm/m3.

Partikel atau debu berukuran kurang dari 10 µm (PM10), dan partikulat debu < 100 µm TSP (Total Suspended Particle) dengan baku mutu 230 µm/m3. Parameter itu memerlukan durasi pengukuran selama 24 jam dengan metode aktif kontinu.

TERKINI
BACA JUGA