Polemik Proyek Geotermal Poco Leok, JPIC Ruteng Desak Bupati Cabut SK Izin Lokasi

Ruteng, Ekorantt.com – Komisi Justice, Peace and Integrity of Creation – Societas Verbi Divini  (JPIC-SVD) Ruteng mendesak Bupati Manggarai, Herybertus G. L. Nabit mencabut surat keputusan (SK) Bupati Manggarai Nomor HK/417/2022 yang terbit pada 1 Desember 2022.

Adapun SK itu terkait tentang penetapan lokasi pengeboran perluasan Pembangkit Listrik Panas Bumi (PLTP) Ulumbu.

Ketua Komisi JPIC-SVD Ruteng Pater Simon Suban Tukan menilai, SK tersebut memberi peluang Perusahaan Listrik Negara (PLN) masuk ke lokasi pengeboran yang berada di Poco Leok, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai.

“Karena SK itulah yang menjadi dasar sekarang PLN masuk ke Lokasi. Jadi kita minta ini supaya segera dicabut, karena kalau mau bangun itu aman dan bisa dilakukan dengan baik maka harus persetujuan masyarakat,” ungkap Pater Simon kepada Ekora NTT, Kamis (22/6/2023).

Seharusnya, lanjut Pater Simon, bupati terlebih dahulu melakukan sosialisasi serta mendengar pendapat warga di daerah sasaran pengembangan PLTP Ulumbu.

iklan
Foto: Warga Poco Leok Poco Leok, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai, melakukan aksi penolakan perluasan Pembangkit Listrik Panas Bumi (PLTP) Ulumbu. (Adeputra Moses/Ekora NTT).

Apalagi jika hal tersebut berdampak terhadap masyarakat, seperti tindakan represif.

JPIC meminta Bupati Nabit mengikuti prosedur sesuai standar pembangunan internasional, bahwa ketika suatu proyek dibangun di suatu wilayah mesti ada persetujuan bebas lahan dari masyarakat.

“Tidak boleh dipaksakan seperti ini. Bagaimanapun pembangunan mega proyek seperti PLTP ini harus mendapat persetujuan bebas dari warga di mana proyek itu dikembangkan,” katanya.

“Karena risiko pembangunan akan ditanggung oleh warga Poco Leok di mana proyek itu dibangun, bukan warga yang tinggal di luar Poco Leok,” sambungnya.

Desak Kapolri Periksa Kapolres Manggarai

Pater Simon juga meminta Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo memeriksa Kapolres Manggarai, AKBP Edwin Sale.

Ia menduga, Kapolres Edwin turut mendukung dan membiarkan anggotanya melakukan kekerasan terhadap warga Poco Leok saat melakukan aksi pengadangan pihak PLN yang hendak mematok pilar di lokasi pengeboran.

“Kami meminta supaya Kapolri memeriksa Kapolres Manggarai,  yang diduga ikut mendukung membiarkan kekerasan yang dilakukan anggotanya di lapangan,” katanya.

Pastor Simon meyakini bahwa aparat keamanan adalah pengayom dan pelindung masyarakat, bukan musuh masyarakat.

Selain itu, ia juga meminta Kapolri menghentikan mobilisasi aparat keamanan oleh pihak PLN dan mengusut tindakan kekerasan yang dilakukan aparat.

“Dan jika terbukti bersalah maka segera menghukumnya,” ujarnya.

Pater Simon menerangkan, berdasarkan hasil asesmen lapangan dan dari rekaman video dan foto, ada begitu banyak warga yang dipukul, ditendang aparat kepolisian dan Polisi Pamong Praja (Pol PP).

Bahkan terjadi kekerasan dan pelecehan terhadap kaum perempuan yang mengakibatkan mereka mengalami trauma yang dalam.

“Karena itu kami menilai bahwa tindakan kekerasan, represif, dan intimidasi merupakan bentuk pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM),” pungkasnya.

Proyek geotermal di Poco Leok merupakan proyek perluasan Pembangkit Listrik Panas Bumi (PLTP) Ulumbu yang beroperasi sejak tahun 2012 lalu.

Perluasan proyek geotermal ke Poco Leok dalam upaya memenuhi target menaikkan kapasitas PLTP Ulumbu dari 7,5 MW menjadi 40 MW. Namun rencana ini mendapat penolakan dari warga.

TERKINI
BACA JUGA