Pemkab Manggarai Harus Bayar Tambahan Penghasilan Nakes Jika Sudah Dijanjikan

Ruteng, Ekorantt.com – Wakil Bupati Manggarai Heribertus Ngabut mengatakan, pemerintah mesti membayar tambahan penghasilan (tamsil) tenaga kesehatan jika hal itu sudah dijanjikan.

“Kalau sudah dijanjikan, ya bayar to!” tukasnya kepada awak media di Ruteng pada Selasa, 19 Maret 2024.

Menurutnya, tambahan penghasilan bisa dikatakan sebagai hak apabila sudah dianggarkan. Kewajiban pemerintah, lanjut Ngabut, harus membayar jika memang kondisi keuangannya baik.

“Tentunya hal itu demi kesejahteraan para tenaga kesehatan. Lalu dalam spirit kerja para pegawai juga setelah gaji bahwa tamsil juga perlu ditransferkan sambil kita lihat sama-sama kekuatan uang kita,” jelasnya.

Jika tamsil sangat sulit dibayarkan, maka menurut Ngabut, penting adanya transparansi pemerintah. Pemerintah mesti menceritakan kepada publik alasan kenapa tamsil sulit dibayar.

iklan

“Sebab, orang bisa terima dalam situasi apa pun tergantung perjumpaannya. Demo itu berarti ada yang tersumbat komunikasi,” ujarnya.

Sebelumnya, ratusan tenaga kesehatan (nakes) non-Aparatur Sipil Negara memadati halaman kantor DPRD Manggarai sejak Rabu pagi, 6 Maret 2024. Mereka datang untuk berdiskusi dengan Komisi A DPRD Manggarai terkait nasib para nakes non-ASN.

Ketua Ikatan Forum Nakes non-ASN Kabupaten Manggarai, Elias Ndala meminta anggota dewan untuk mendorong pemerintah segera mengusulkan dan membuka sebanyak mungkin formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi tenaga kesehatan tahun 2024.

Dalam perekrutan PPPK nanti, kata dia, harus mempertimbangkan nakes yang memiliki status PL-1 dan PL-2 hasil seleksi tahun 2022 dan 2023 lalu.

PL-1 dan 2 sendiri merujuk pada peserta yang lulus berdasarkan nilai ambang batas dan atau peringkat terbaik dalam jabatan, pendidikan, dan jenis kebutuhan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi yang berbeda.

Elias juga meminta Pemda Manggarai agar mengangkat para nakes honorer yang memiliki status dua sampai lima tahun mengabdi. Mereka harus menjadi prioritas tanpa tes dalam seleksi PPPK tahun 2024.

“Mengangkat para tenaga kesehatan honorer yang memiliki status umur 35 tahun ke atas menjadi prioritas tanpa tes dalam seleksi tes PPPK tahun 2024. Pemerintah juga harus memberikan kami upah sesuai UMR,” ujarnya.

Ketua komisi A DPRD Kabupaten Manggarai Thomas Edison Rihi Mone mengatakan, usulan para nakes non-ASN itu akan direkomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai.

“Kami dari komisi A DPRD Kabupaten Manggarai akan melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk memperjuangkan aspirasi dari nakes non-ASN,” kata Edi.

Hal ini menurut dia, menjadi perhatian khusus di Komisi A untuk terus mendorong pemerintah agar mengakomodasi nakes non-ASN yang sudah lulus passing grade 1.

“Yang sudah lulus passing grade 1 itu menjadi perhatian prioritas oleh pemerintah,” tegas Edi.

Edi berharap Pemda Manggarai agar mengakomodasi semua tuntutan para nakes non-ASN.

Bukan Kali Pertama

Perjuangan nasib ratusan nakes non ASN di Manggarai bukan kali pertamanya. Pada Senin, 12 Februari 2024 lalu, ratusan tenaga kesehatan non-ASN datang menemui Sekretaris Daerah Manggarai Fansi Jahang di Aula Ranaka Kantor Bupati Manggarai.

Saat itu, mereka meminta pemerintah setempat segera menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) tahun 2024.

“Satu bulan 2024 ini kami bekerja. Kami mohon kesediaan pihak dinas kesehatan untuk bisa memperpanjang kembali kami punya kontrak kerja,” kata Yohanes Wandi, salah satu nakes saat bertemu Sekda Fansi.

Menurut Wandi, seluruh tenaga honorer kesehatan mengeluh karena penerbitan SPK terlambat.

Ia meminta pemerintah agar formasi penerimaan PPPK pada tahun 2024 bisa memprioritaskan tenaga kesehatan yang sudah mengabdi di atas lima tahun.

Pasalnya, Wandi melihat selama tiga tahun berturut-turut jumlah formasi PPPK berbeda jauh antara formasi tenaga kesehatan dengan guru.

“Mohon formasinya juga cukup banyak. Jujur, saya sudah 12 tahun mengabdi di puskesmas,” ucap Wandi.

Tetapi, karena kecintaan terhadap pasien, ia tidak memandang seberapa besar mereka digaji. Semua itu demi tugas yang dibilang ‘mulia’, kata Wandi.

“Kami bukan cemburu, kenapa kami nakes (tenaga kesehatan) dianaktirikan?” tukas Wandi.

Kala itu, Sekda Fansi menjelaskan kondisi yang sama tidak hanya dirasakan oleh para tenaga kesehatan, terutama terkait SPK. Namun, juga dirasakan oleh pegawai non-ASN lainnya.

“Sebagai contoh saja untuk tenaga harian lepas sampai sekarang juga belum. Ada proses SPK-nya,” sebutnya.

Sekda Fansi bilang, Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) pada dinas kesehatan sampai sekarang masih diproses. Selanjutnya diikuti pembayaran hak-hak para tenaga kesehatan.

Tahun ini, kata dia, dinas kesehatan tidak hanya mengurus puskesmas, ada tugas tambahan, yakni mengurus seluruh ASN dan non-ASN yang ada di RSUD Ruteng dan Rumah Sakit Pratama Reo.

Sehingga, beban kerja dinas juga cukup berat. Dan, ini yang berdampak pada sedikit terlambatnya proses DPA yang imbasnya keterlambatan penerbitan SPK.

“Harapannya Pa Kadis, kalau bisa setelah pemilu harus sudah dituntaskan,” kata Sekda Fansi di depan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai, Bertolomeus Hermapon.

Di tempat yang sama, Kadis Hermapon mengatakan, SPK  akan diselesaikan dalam waktu dekat.

“Kenapa, karena kemarin sudah saya tanda tangan di DPA. Karena dasarnya itu. DPA nomor berapa, nama siapa, di bawah baru selesai,” terangnya.

Menurutnya, hal tersebut sudah menjadi kewajibannya untuk menyelesaikan secara cepat. Sebab, ia juga berpikir tentang nasib tenaga kesehatan.

Untuk tahun 2024, ujar dia, Bupati Manggarai Herybertus G. L. Nabit sudah memerintahkannya untuk tetap melanjutkan perjanjian kerja sama itu dengan tenaga kesehatan.

Kadis Hermapon berjanji, SPK akan ditandatangan tahun 2024. Setelah pemilu 14 Februari 2024 akan melakukan panggilan per puskesmas untuk penandatanganan SPK.

“Kemudian untuk formasinya sebanyak 853 untuk P3K 2024 dan 400 lebih ASN. Tapi ini masih usulan ke Jakarta,” pungkasnya.

TERKINI
BACA JUGA